JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Irjen Pol. Teddy Minahasa (TM) Kapolda Jatim terlibat dalam kasus peredaran gelap narkoba yang diselidiki oleh Polda Metro Jaya.
"Kemarin minta Kadiv Propam propam dan lakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM," kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jumat petang.
Keterlibatan Teddy Minahasa diketahui dari penyidikan jaringan narkoba yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Tidak Punya Hutang Segini Kekayaan Kapolda Jatim yang Baru Irjen Teddy Minahasa
Penyidikan itu berdasarkan laporan masyarakat, dilakukan pendalaman, ditangkap tiga warga sipil.
Dari situ dilakukan pengembangan ternyata terdapat keterlibatan anggota Polisi berpangkat Bripka dan Kompol dengan jabatan kapolsek.
Baca Juga: Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa Dikabarkan Ditangkap Propam
"Atas dasar tersebut kami minta kembangkan, saya minta terus dikembangkan kemudian berkembang pada seorang pengedar, dan mengarah kepada personel oknum anggota polri yang berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukit Tinggi," ujar Sigit.
Dari pengembangan tersebut diketahui ada keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam jaringan narkoba tersebut.
Usai dijemput oleh Divpropam Polri, kata Sigit, dan dilakukan gelar perkara pagi tadi untuk menyatakan perbuatan hukumnya.
Baca Juga: Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa Ditangkap, Begini Respon Kapolri
"Saat ini Irjen TM dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus," kata Sigit.
Sigit memerintahkan Propam untuk mempersiapkan sidang etik kepada Irjen Teddy Minahasa dan memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk melanjutkan penanganan perkara.
Baca Juga: Delapan Kapolda Positif Narkoba sebelum ke Istana Negara?
Sebelumnya Teddy menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat dan saat ini menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur, menggantikan Irjen Pol Nico Afinta yang dimutasi ke Sahlisosbud Kapolri.
Namun hingga saat ini Teddy belum menjalani pelantikan secara resmi sebagai Kapolda Jawa Timur melalui serah terima jabatan.
Terkait dengan hal ini kasus masih didalami Divisi Propam Mabes Polri dan Teddy terancam hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). **
sumber: ANTARA
Artikel Terkait
Kasus Suami Bunuh Istri di Boyolali. Ternyata Korban Adalah Perias Pengantin
Lesti Kejora Cabut Laporan dan 'Berpelukan', Netizen: Bilang Aja Ganteng Susah Banget!
Kasus Suami Bunuh Istri di Boyolali, Keluarga Korban: Hutang Pati Harus Nyaur Pati!
Rumah Politikus Wanda Hamidah Digusur. Ini Penyebabnya
Mahfud MD: Tragedi Kanjuruhan Lebih Mengerikan dari yang Beredar di Televisi dan Medsos
Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Bumdes, Akhirnya Kades Berjo Diberhentikan Sementara