SOLO, suaramerdeka-solo.com - Ia merupakan tokoh penting dalam penyelamatan maskapai Garuda Indonesia (GI) yang sempat dinyatakan secara bangkrut secara teknis.
Tak hanya menyelematkan dari kebangkrutan hingga maskapai itu tetap bisa terbang. Garuda Indonesia dalam waktu relatif singkat mampu membukukan keuntungan 3,7 miliar dollar AS atau sekitar Rp57 triliun.
Hal itu merupakan prestasi istimewa lantaran GI menjadi BUMN yang membukukan keuntungan terbesar pada tahun tersebut.
Baca Juga: Jual Barang Bukti Sabu, Ini Peran Teddy Minahasa di Peredaran Gelap Narkoba
Karena capaian prestasi kinerja dan pemikirannya tersebut, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Prof (HC UNS) Dr Prasetio Ak CA SH MHum dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan di Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.
Pengukuhan gelar guru besar kehormatan bidang ilmu hukum bisnis tersebut dilaksanakan dalam Sidang Terbuka Senat Akademik yang diselenggarakan di Auditorium UNS pada Sabtu (15/10) pagi ini.
Baca Juga: Apin BK, Bos Judi Online Ditangkap di Malaysia
Sekretaris Senat Akademik UNS Prof Dr Ari Handono Ramelan mengungkapkan, ada sejumlah alasan UNS memberikan gelar profesor kehormatan tersebut.
Alasan yang pertama, Prasetio memenuhi berbagai persyaratan untuk diberikan gelar tersebut. Selain itu prestasi dalam bidang akademik dan nonakademik yang dinilai luar biasa.
Baca Juga: Kapolri Tunjuk Irjen Toni Harmanto sebagai Kapolda Jatim
"Dengan melihat kemampuan dan prestasinya, tim reviewer dari fakultas dan universitas menyatakan yang bersangkutan sudah memenuhi persyaratan untuk memperoleh gelar profesor kehormatan,” ujar Prof Ari Handono.
Sementara itu, Prasetio yang pernah memiliki berbagai pengalaman menyelamatkan sejumlah BUMN dari kebangkrutan tersebut menyatakan jika dirinya ingin membagi pengalaman terkait keahliannya dalam hukum bisnis dan manajemen risiko.
Baca Juga: Staimas Wonogiri Didatangi Polisi. Ada Apa?
“Lebih dari sekadar pencapaian, gelar ini adalah amanah yang akan saya jalankan dengan sepenuh hati agar politik hukum bisnis kita dapat memberikan dukungan yang produktif bagi kelangsungan dunia usaha, khususnya BUMN,” ujar Prof (HC UNS) Prasetio.
Dalam pengukuhannya, ia akan menyampaikan orasi ilmiah yang berjudul "Politik Hukum Bisnis: Penerapan Business Judgement Rule (BJR) dalam Pengambilan Keputusan Bisnis Direksi Badan Usaha Milik Negara (Studi Kasus PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk).
Artikel Terkait
Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa Dikabarkan Ditangkap Propam
Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa Ditangkap, Begini Respon Kapolri
Lesti Kejora Cabut Laporan dan 'Berpelukan', Netizen: Bilang Aja Ganteng Susah Banget!
Kasus Suami Bunuh Istri di Boyolali, Keluarga Korban: Hutang Pati Harus Nyaur Pati!
Rumah Politikus Wanda Hamidah Digusur. Ini Penyebabnya
Kenduri Udan Dawet di Desa Banyuanyar Boyolali, Tradisi Apa Itu?
Mahfud MD: Tragedi Kanjuruhan Lebih Mengerikan dari yang Beredar di Televisi dan Medsos
Tidak Ingin terjebak Paham Radikal, Ini Tiga Hal yang Perlu Diwaspadai