Ini dia, Sosok 'Penyelamat' Garuda Indonesia dari Kebangkrutan

- Sabtu, 15 Oktober 2022 | 08:24 WIB
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Prof (HC UNS) Dr Prasetio Ak CA SH MHum dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan di Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.  (SMSolo/dok)
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Prof (HC UNS) Dr Prasetio Ak CA SH MHum dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan di Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta. (SMSolo/dok)

SOLO, suaramerdeka-solo.com - Ia merupakan tokoh penting dalam penyelamatan maskapai Garuda Indonesia (GI) yang sempat dinyatakan secara bangkrut secara teknis.

Tak hanya menyelematkan dari kebangkrutan hingga maskapai itu tetap bisa terbang. Garuda Indonesia dalam waktu relatif singkat mampu membukukan keuntungan 3,7 miliar dollar AS atau sekitar Rp57 triliun.

Hal itu merupakan prestasi istimewa lantaran GI menjadi BUMN yang membukukan keuntungan terbesar pada tahun tersebut.

Baca Juga: Jual Barang Bukti Sabu, Ini Peran Teddy Minahasa di Peredaran Gelap Narkoba

Karena capaian prestasi kinerja dan pemikirannya tersebut, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Prof (HC UNS) Dr Prasetio Ak CA SH MHum dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan di Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.

Pengukuhan gelar guru besar kehormatan bidang ilmu hukum bisnis tersebut dilaksanakan dalam Sidang Terbuka Senat Akademik yang diselenggarakan di Auditorium UNS pada Sabtu (15/10) pagi ini.

Baca Juga: Apin BK, Bos Judi Online Ditangkap di Malaysia

Sekretaris Senat Akademik UNS Prof Dr Ari Handono Ramelan mengungkapkan, ada sejumlah alasan UNS memberikan gelar profesor kehormatan tersebut.

Alasan yang pertama, Prasetio memenuhi berbagai persyaratan untuk diberikan gelar tersebut. Selain itu prestasi dalam bidang akademik dan nonakademik yang dinilai luar biasa.

Baca Juga: Kapolri Tunjuk Irjen Toni Harmanto sebagai Kapolda Jatim

"Dengan melihat kemampuan dan prestasinya, tim reviewer dari fakultas dan universitas menyatakan yang bersangkutan sudah memenuhi persyaratan untuk memperoleh gelar profesor kehormatan,” ujar Prof Ari Handono.

Sementara itu, Prasetio yang pernah memiliki berbagai pengalaman menyelamatkan sejumlah BUMN dari kebangkrutan tersebut menyatakan jika dirinya ingin membagi pengalaman terkait keahliannya dalam hukum bisnis dan manajemen risiko.

Baca Juga: Staimas Wonogiri Didatangi Polisi. Ada Apa?

“Lebih dari sekadar pencapaian, gelar ini adalah amanah yang akan saya jalankan dengan sepenuh hati agar politik hukum bisnis kita dapat memberikan dukungan yang produktif bagi kelangsungan dunia usaha, khususnya BUMN,” ujar Prof (HC UNS) Prasetio.

Dalam pengukuhannya, ia akan menyampaikan orasi ilmiah yang berjudul "Politik Hukum Bisnis: Penerapan Business Judgement Rule (BJR) dalam Pengambilan Keputusan Bisnis Direksi Badan Usaha Milik Negara (Studi Kasus PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk).

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ekonomi Kreatif Sumbang PDB Rp 1.134,9 Triliun

Kamis, 16 Maret 2023 | 18:50 WIB
X