Barang Bukti Sabu Diganti Tawas, Teddy Minahasa Jual ke Pengusaha Diskotik

- Sabtu, 15 Oktober 2022 | 11:18 WIB
Irjen Teddy Minahasa saat masih menjabat Kapolda Sumbar dan menggelar jumpa pers ungkap kasus 41,4 Kilogram sabu-sabu di Aula Polres Bukittinggi Sabtu 21 Mei 2022. (pic. TBNews)
Irjen Teddy Minahasa saat masih menjabat Kapolda Sumbar dan menggelar jumpa pers ungkap kasus 41,4 Kilogram sabu-sabu di Aula Polres Bukittinggi Sabtu 21 Mei 2022. (pic. TBNews)

JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Alur keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam penjualan barang bukti sabu terkuak. Teddy Minahasa ditangkap dan ditahan.

Dalam kasus ini ternyata Irjen Teddy Minahasa mengganti barang bukti sabu hasil penyitaan yang mestinya dimusnahkan dengan tawas. Sabu seberat lima kilogram yang ditukar ini, kemudian dijual ke pihak lain yang konon katanya pengusaha diskotik.

Baca Juga: Berikut Alur Ditangkapnya Irjen Teddy Minahasa dan Daftar Polisi yang Terlibat Peredaran Sabu

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan sabu tersebut diambil dari barang bukti pengungkapan kasus narkoba Polres Bukittinggi.

"Iya (sabu) diganti dengan tawas," ujar Mukti di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).

Baca Juga: Ini Profil Irjen Teddy Minahasa, Jenderal Tajir Penjual Barang Bukti Sabu

Mukti menjelaskan, dalam pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi itu sendiri total ada 41,4 kilogram sabu. Dari jumlah tersebut sebanyak lima kilogram diambil atas perintah Teddy Minahasa, sementara sisanya dimusnahkan.

Lima kilogram sabu yang diambil tersebut, lanjut Mukti, sebanyak 1,7 kilogram di antaranya sudah dijual ke Kampung Bahari, Jakarta Utara oleh tersangka lain berinisial DG.

Baca Juga: Jual Barang Bukti Sabu, Ini Peran Teddy Minahasa di Peredaran Gelap Narkoba

“Dimana sudah menjadi 3,3 kilogram barang bukti sabu yang diamankan,” tandasnya. **

sumber: PMJNews

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X