Teddy Minahasa Tolak Pengacara yang Disiapkan Polda, Pemeriksaan Ditunda

- Sabtu, 15 Oktober 2022 | 21:09 WIB
Pemeriksaan Irjen Teddy Minahasa ditunda karena dia menolak pengacara yang disediakan Polda Metro Jaya. (Tangkapan Layar)
Pemeriksaan Irjen Teddy Minahasa ditunda karena dia menolak pengacara yang disediakan Polda Metro Jaya. (Tangkapan Layar)

JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Irjen Teddy Minahasa menolak pengacara yang disiapkan Polda Metro Jaya.

Akibatnya, rencana memeriksa mantan Kapolda Sumbar dan Kapolda Jatim itu batal dilakukan penyidik.

Polda Metro Jaya menyebut Irjen Pol Teddy Minahasa sempat menjalani pemeriksaan penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya pada Sabtu (15/10/2022).

Baca Juga: Warga Pekalongan Hidup Diatas Pohon Pinus Setinggi 2O Meter, Bagaimana Ceritanya?

Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pemeriksaan terhadap Irjen Teddy hari ini sempat berlangsung, namun akhirnya tertunda.

"Tadi siang penyidik dari Direktorat narkotika atau narkoba Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Pak Irjen TM,” ujar Zulpan kepada wartawan, Sabtu (15/10/2022) malam.

Baca Juga: Barang Bukti Sabu Diganti Tawas, Teddy Minahasa Jual ke Pengusaha Diskotik

Zulpan mengungkapkan, pemeriksaan tersebut tertunda karena Irjen Teddy menyatakan akan memakai jasa pengacara dari pihaknya sendiri.

"Pemeriksaan sempat berlangsung, namun tidak bisa dituntaskan atas permintaan Pak Irjen TM untuk diundur menjadi hari Senin besok, dengan alasan yang bersangkutan ingin didampingi oleh pengacaranya,” ungkapnya.

Baca Juga: Tidak Punya Hutang Segini Kekayaan Kapolda Jatim yang Baru Irjen Teddy Minahasa

“Sebenarnya dari Polda Metro Jaya kami tadi sudah menyiapkan juga advokad dari dinas dari Polda Metro Jaya, namun hal ini tidak diterima karena pak Irjen TM ingin menggunakan pengacara dari beliau sendiri yang telah disiapkan pihak keluarga,” jelasnya.

Irjen Teddy Minahasa ditangkap Divisi Propam terkait dengan peredaran gelap narkoba. Teddy diduga menjadi pengendali penjualan barang bukti (BB) sabu seberat 5 kilogram dari pengungkapan kasus narkoba di Polres Bukittinggi. **

sumber: PMJNews

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X