JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Senin, (17/10/2022).
Sidang perdana dengan terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan tiga tersangka itu diamankan 170 personel dari Polres Metro Jakarta Selatan dan Sat Brimob Polda Metro Jaya.
Sidang terbuka yang disiarkan langsung beberapa stasiun TV dan streaming YouTube itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa.
Baca Juga: Berbaju Batik Lengan Panjang, Ferdy Sambo cs Jalani Sidang Perdana di PN Jakarta Selatan
Agenda dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU memaparkan kronologi kejadian, mulai dari kejadian di Magelang, hingga terjadinya pembunuhan di rumah dinas Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Usai pembacaan dakwaan, dilanjutkan dengan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan JPU yang dibacakan oleh tim kuasa hukum Ferdy Sambo.
Menurut kuasa hukum Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong, surat dakwaan disusun JPU dengan tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan serta tidak memenuhi syarat materiil.
Baca Juga: PN Jakarta Selatan Persiapkan Teknis Penyelenggaraan Sidang Ferdy Sambo Cs
Setelah memaparkan beberapa poin dakwaan yang mereka anggap tidak cermat dan menyimpang dari ketentuan hukum karena menyusun dakwaan dengan melakukan pemecahan penuntutan (splitsing) atas satu perkara tindak pidana.
Kuasa hukum Ferdy Sambo juga mengatakan, surat dakwaan JPU obscuur libel karena jaksa penuntut umum tidak cermat, jelas, lengkap menguraikan peristiwa dalam surat dakwaan.
JPU dinilai tidak cermat dalam menguraikan rangkaian peristiwa surat dakwaan karena telah mengabaikan fakta yang sesungguhnya. Surat dakwaan JPU dianggap tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap karena tidak menegaskan bentuk penyertaan terdakwa.
Baca Juga: Nasibnya Ditangan Jaksa, Ferdy Sambo Minta Maaf ke Orang Tua Brigadir J
"Surat dakwaan JPU tidak jelas atau obscuur libel karena hanya didasarkan pada satu keterangan yakni Richard Eliezer," kata dia.
Dalam keterangan di BAP, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf menjelaskan skenario itu disampaikan ketika Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Richard Eliezer bertemu Ferdy Sambo di bilik ruang pemeriksaan Provos setelah kejadian penembakan terjadi, bukan di lantai 3 rumah Jalan Saguling III.
‘’Atas dasar adanya kekeliruan, kekaburan, ketidakcermatan dalam surat dakwaan tersebut, maka terdakwa mengajukan kesimpulan dan permohonan dalam nota keberatan ini," ujar dia.
Artikel Terkait
Febri Diansyah, Mantan Jubir KPK jadi Pembela Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi?
Ferdy Sambo Cs Segera Disidang, Fadil: Sudah Terjadwal
Mantan Koleganya di KPK Bela Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Apa Kata Novel Baswedan?
Viral, Video Muda-Mudi Berciuman di Tepi Waduk. Lokasinya Waduk Delingan?
Delapan Bakal Calon Rektor UNS Solo Adu Visi Misi
Lokasi Video Muda-Mudi Mesum Dipastikan di Pinggir Waduk Delingan