Laporan Lesti Kejora Dicabut, Komnas Perempuan Minta Kasus KDRT Dilanjutkan

- Senin, 17 Oktober 2022 | 19:30 WIB
Komnas Perempuan meminta kasus dugaan KDRT Rizky Billar suami Lesti Kejora dilanjutkan meski laporan sudah dicabut. (Foto: PMJ News/Fajar)
Komnas Perempuan meminta kasus dugaan KDRT Rizky Billar suami Lesti Kejora dilanjutkan meski laporan sudah dicabut. (Foto: PMJ News/Fajar)

JAKARTA, suaramerdeka-solo.com – Pencabutan laporan dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar pada Lesti Kejora masih menjadi perbincangan publik dan disayangkan.

Bahkan, Komnas Perempuan berharap agar Polri melanjutkan proses hukum kasus KDRT yang menghebohkan publik itu, agar kasus serupa tidak terulang lagi di masa mendatang.

"Komnas Perempuan mendukung langkah kepolisian, khususnya Polres Jakarta Selatan untuk tetap melanjutkan proses hukum kasus KDRT untuk memastikan kejadian serupa tidak berulang lag,” kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani.

Baca Juga: Resmi Dilantik Jadi Penjabat Gubernur DKI, Heru Budi akan Hidupkan Lagi Tradisi Ahok

Hal itu diungkapkan Andy Yentriyani dalam keterangan di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Senin 17 Oktober 2022. Menurutnya, pencabutan pelaporan tidak serta merta menghentikan proses hukum.

"Pihak pelaku KDRT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 44 ayat (1) UU Penghapusan KDRT yang termasuk dalam kategori delik biasa, bukan delik aduan," tegas dia.

Baca Juga: Jadi Kurir Teddy Minahasa, Kapolsek Kalibaru Dicopot!

Di sisi lain, Komnas Perempuan meminta pihak kepolisian dan masyarakat agar mewaspadai adanya potensi siklus kekerasan dalam kasus KDRT.

Menurutnya, dalam siklus kekerasan, korban dan pelaku akan terus berputar dari kondisi tanpa kekerasan, kondisi ketegangan, kondisi ledakan kekerasan, dan kondisi rekonsiliasi.

Bahkan, lanjut dia, dari waktu ke waktu, ledakan kekerasan dapat menjadi lebih intensif dan dapat menjadi sangat fatal, seperti mengakibatkan luka yang serius hingga meninggal dunia.

Baca Juga: Dihujat Netizen Gara-gara Cabut Laporan, Lesti Kejora: Urusin Hidup Kalian

Komnas Perempuan juga meminta pihak kepolisian untuk tidak melakukan pendekatan keadilan restoratif, karena justru dapat membuka celah impunitas pelaku dan meneguhkan siklus KDRT.

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku KDRT pun tak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ringan.

Baca Juga: Viral, Video Muda-Mudi Berciuman di Tepi Waduk. Lokasinya Waduk Delingan?

"Pasal 44 ayat (1) UU Penghapusan KDRT mengatur setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta," imbuh Andy Yentriyani.

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ekonomi Kreatif Sumbang PDB Rp 1.134,9 Triliun

Kamis, 16 Maret 2023 | 18:50 WIB
X