JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi yang juga istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menyebut tidak mengerti atas dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Hal itu diungkapkan Putri Candrawathi dalam sidang pembacaan dakwaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.
"Maaf Yang Mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut," kata Putri, di hadapan majelis hakim.
Baca Juga: Sidang Perdana, Kuasa Hukum Ferdy Sambo: Tak Cermat Dakwaan Batal Demi Hukum
Sebelumnya, dalam sidang itu Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso bertanya pada terdakwa apakah sudah mengerti atas dakwaan dari jaksa penuntut umum.
Karena tidak tahu, Majelis hakim meminta JPU untuk menjelaskan kembali inti dari dakwaan terhadap Putri atas pembunuhan berencana yang dilakukannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Baca Juga: Raih Ballon d’Or 2022, Karim Benzema: Itu Adalah Mimpi Masa Kecil...
Atas perbuatannya tersebut, Putri Candrawathi disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
"Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP itu bersama-sama, jadi ada banyak orang yang bukan hanya terdakwa Putri Candrawathi saja," kata jaksa.
Baca Juga: 14 Hari Operasi Zebra, 2.944 Pelanggar Kejepret Kamera ETLE Satlantas Polres Sukoharjo
Terhadap apa yang diperbuat Putri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, kata jaksa, sudah terlihat dengan jelas mulai dari pertama saat Putri yang menelepon Ferdy Sambo.
"Kemudian ada lagi terdakwa Putri Candrawathi yang memesan PCR dan seterusnya sampai dengan dakwaan selesai dibacakan. Mungkin seperti itu yang bisa kami jelaskan," ujar jaksa.
Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Iwan Bule akan Diperiksa di Polda Jatim
Namun, usai diberi penjelasan, Putri mengaku tetap tidak mengerti akan dakwaan tersebut. "Mohon maaf Yang Mulia saya tetap tidak mengerti," katanya lagi.
Majelis hakim lantas meminta Putri untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut terkait dakwaan tersebut.
Artikel Terkait
Cuaca Ekstrem Masa Pancaroba, Pendaki Merbabu Diminta Waspada
Jadi Kurir Teddy Minahasa, Kapolsek Kalibaru Dicopot!
Teman Sebangku Jokowi di SMAN 6 Solo Murka saat Ijazah Presiden Disebut Palsu
Laporan Lesti Kejora Dicabut, Komnas Perempuan Minta Kasus KDRT Dilanjutkan
Konser Gratis BTS di Busan Sedot 49 Juta Penonton