JAKARTA, suaramerdeka-solo.com – Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J disebut janjikan iPhone 13 pro max usai Brigadir J tewas ditembak.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana Putri Candrawathi menyebutkan, Putri sempat mengucapkan terima kasih pada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf, usai tewasnya Brigadir J.
"Saat itu terdakwa Putri Candrawathi selaku istri Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih kepada Ricky Rizal Wibowo, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf," ujar JPU, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.
Baca Juga: Ikuti Diklat, Puluhan Siswa SMKN 2 Jember Terjabak di di Air Terjun Tancak Lereng Gunung Argapura
Selain ucapan terima kasih dari PC, Ferdy Sambo juga sempat menjanjikan sejumlah uang dan handphone iPhone 13 Pro Max pada ketiga bawahan selaku tersangka lainnya itu.
Iphone tersebut merupakan ‘hadiah’ sekaligus sebagai pengganti handphone Richard, RR, dan Kuat, yang telah dirusak demi penghilangan barang bukti jejak digital.
Baca Juga: Ditanya Majelis Hakim, Putri Candrawathi Mengaku Tidak Mengerti Dakwaan Jaksa
"Ferdy Sambo memberikan amplop warna putih yang berisikan mata uang dolar kepada Rikcy Rizal dan Kuat Ma'ruf dengan nilainya masing-masing setara Rp500 juta, sedangkan Richard Eliezer setara Rp1 miliar," ujar JPU, Senin, 17 Oktober 2022.
Uang itu sempat diperlihatkan Sambo pada ketiganya, namun dia tarik kembali. Dengan kata lain, Sambo tidak berniat memberikannya pada saat itu.
Baca Juga: Raih Ballon d’Or 2022, Karim Benzema: Itu Adalah Mimpi Masa Kecil...
Lanjut jaksa, Sambo berjanji akan menyerahkan uang tersebut pada Agustus 2022, ketika kondisi sudah ‘aman’. Tak dijelaskan lebih lanjut oleh jaksa, konteks aman yang dimaksud Sambo kala itu.
"Kemudian Ferdy Sambo memberikan handphone merek iPhone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk mengganti handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan, agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa Yoshua tidak terdeteksi," ujar Jaksa.
Menanggapi dakwaan, dalam sesi eksepsi atau sanggahan terdakwa, Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Dianysah, angkat bicara.
Baca Juga: Polisi Perbolehkan Rizky Billar Wajib Lapor Via Video Call
Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) perlu menguji lebih lanjut ucapan ‘terimakasih’ dari kliennya, istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo itu.
Artikel Terkait
Mantan Koleganya di KPK Bela Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Apa Kata Novel Baswedan?
Surat Pemecetan Ferdy Sambo Diteken Presiden Jokowi
Nasibnya Ditangan Jaksa, Ferdy Sambo Minta Maaf ke Orang Tua Brigadir J
Berbaju Batik Lengan Panjang, Ferdy Sambo cs Jalani Sidang Perdana di PN Jakarta Selatan
Sidang Perdana, Kuasa Hukum Ferdy Sambo: Tak Cermat Dakwaan Batal Demi Hukum