Jaksa melanjutkan, penting untuk mengetahui konteks ucapan tersebut. Pasalnya, salah arti dalam maksud di balik ‘terimakasih’ bisa mengubah penuh fakta saat peristiwa berlangsung.
"Ini tentu harus diuji, sebenarnya konteksnya apa," ujar Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.
Baca Juga: Peti-peti di Kuburan Banyakprodo, Tirtomoyo Menyembul Ke Permukaan
Tim kuasa hukum Putri mengaku, pihaknya memilih untuk memfokuskan diri pada fakta yang menurut mereka dihilangkan oleh JPU.
"Kami secara serius menyusun eksepsi setelah dakwaan dibacakan," ujar Febri lagi, menyatakan kesungguhan meluruskan dakwaan dari sisi kliennya. ***
sumber: Pikiran-Rakyat.com
Artikel Terkait
Mantan Koleganya di KPK Bela Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Apa Kata Novel Baswedan?
Surat Pemecetan Ferdy Sambo Diteken Presiden Jokowi
Nasibnya Ditangan Jaksa, Ferdy Sambo Minta Maaf ke Orang Tua Brigadir J
Berbaju Batik Lengan Panjang, Ferdy Sambo cs Jalani Sidang Perdana di PN Jakarta Selatan
Sidang Perdana, Kuasa Hukum Ferdy Sambo: Tak Cermat Dakwaan Batal Demi Hukum