JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Mantan Karo Paminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan jalani sidang perdana kasus kasus obstruction of justice sebagai terdakwa di PN Jakarta Selatan, Rabu 19 Oktober 2022.
Dalam kesempatan itu, Brigjen Hendra Kurniawan tidak mengajukan tanggapan atau eksepsi. Sebab menurut Kuasa Hukumnya, dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materil.
Baca Juga: Ratusan THL di Sukoharjo Tidak Lolos Administrasi, Apa Penyebabnya?
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan terdakwa Hendra Kurniawan telah berencana memusnahkan rekaman CCTV di TKP Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar JPU.
Baca Juga: Kabarnya Ada Intimidasi ke Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan, Otopsi Batal Digelar?
Hendra disebut memerintahkan anak buahnya menyisir CCTV dikediaman rumah dinas Sambo. Dia juga meminta bahwannya untuk memercayai skenario Sambo walaupun bertolak belakang dengan rekaman CCTV.
Atas perbuatannya itu, Hendra didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Baca Juga: IDAI Larang Penggunaan Paracetamol Jika Anak Panas,Bagaimana Kebenarannya?
Terkait dakwaan tersebut, Henry Yosodingrat kuasa hukum Hendra Kurniawan menyatakan tidak akan ajukan eksepsi.
"Kami mohon izin menyampaikan yang pertama dakwaan dari penuntut umum telah memenuhi syarat formil maupun syarat materiil dari surat dakwaan sebagaimana yang diatur pasal 143 KUHAP," kata kuasa hukum Hendra, Henry Yosodiningrat.
Baca Juga: Usut Mayat Wanita Terbungkus Plastik di Kolong Tol Becakayu, Polisi Tangkap Terduga Pembuangnya
"Oleh karenanya kami tidak akan memberikan tanggapan dan atau tidak mengajukan eksepsi," kata Heny. **
Artikel Terkait
5 Data Rekaman CCTV Hasil Uji Balistik Tim Puslabfor Diminta Komnas HAM
Heboh, Rekaman CCTV Sebelum Brigadir J Tewas Bocor ke Publik
Kadiv Humas Polri Sebut CCTV yang Beredar Sitaan Polda Metro
Akhirnya, Polisi Temukan CCTV Pembunuhan Brigadir J
Rekaman CCTV Versi Ferdy Sambo Pulang dari Magelang Menuju Duren Tiga Direkayasa
Kompol Chuck Putranto, Perusak CCTV Kasus Pembunuhan Brigadir J, Dipecat
Berbaju Batik Lengan Panjang, Ferdy Sambo cs Jalani Sidang Perdana di PN Jakarta Selatan
Sidang Perdana, Kuasa Hukum Ferdy Sambo: Tak Cermat Dakwaan Batal Demi Hukum
Ditanya Majelis Hakim, Putri Candrawathi Mengaku Tidak Mengerti Dakwaan Jaksa
Putri Candrawathi Disebut Ucapkan Terimakasih dan Janjikan Iphone 13 usai Brigadir J Tewas