Bejat, Ayah Tiri Cabuli Anak Gadis Dibawah Umur di Cilegon Dibekuk Polisi

- Rabu, 19 Oktober 2022 | 19:44 WIB
Ilustrasi pencabulan. Seorang bapak di Cilegon ditangkap polisi karena cabuli gadis di bawah umur. (Pexels)
Ilustrasi pencabulan. Seorang bapak di Cilegon ditangkap polisi karena cabuli gadis di bawah umur. (Pexels)

CILEGON, suaramerdeka-solo.com - Satreskrim Polres Cilegon menangkap VH (29) warga Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon yang diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur.

VH merupakan ayah tiri korban yang masih berusia 13 tahun. Diketahui, pelaku menikah dengan ibu korban pada Juli 2022 lalu.

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP M. Nandar mengatakan, tim Satreskrim telah mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

Baca Juga: Polisi Periksa Empat Saksi Kubah Masjid JIC yang Terbakar dan Ambruk

"Pelaku ditangkap setelah orang tua korban melapor ke Polres Cilegon," kata Nandar seperti dilansir PMJ News, Rabu 19 Oktober 2022.

Menurutnya, perbuatan bejat itu terjadi pada Senin (3/10/2022) sekitar pukul 21.00 WIB. Ayah tiri korban melakukan perbuatan bejatnya di Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.

Perbuatan bejatnya tercium, saat ibu korban curiga dengan suaminya yang merupakan ayah tiri korban. Sang ibu, mencium bau keringat suaminya di bagi anak gadisnya.

Baca Juga: Jembatan Sesek Ambrol Diterjang Arus Bengawan Solo, Pegawai Pengelola Sempat Hanyut

"Ibu korban mencurigai perbuatan cabul pelaku karena ada bau keringat pelaku di baju anak korban dan tisu yang berkurang banyak. Ibu korban menikah dengan pelaku pada Juli 2022," ujar Kasat Reskrim.

Merasa kecurigaannya cukup beralasan, kemudian ibu korban beserta korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cilegon untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga: Pemerintah Hentikan Sementara Penjualan Obat Sirup, Termasuk Paracetamol?

"Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Cilegon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,’’ imbuh dia.

Pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ** 

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X