SURABAYA, suaramerdeka-solo.com - Rekontruksi Tragedi Kanjuruhan telah digelar di lapangan sepak bola Mapolda Jatim siang tadi, Rabu (19/10/2022).
Dalam 30 adegan yang diperagakan tersebut tidak ada reka adegan penembakan gas air mata ke arah tribun penonton.
Dari pantauan, pada adegan ke-19 hingga ke-25 diperagakan penembakan gas air mata. Adegan penembakan gas air mata itu atas perintah tersangka, Danki 3 Satuan Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Baca Juga: Jembatan Sesek Ambrol Diterjang Arus Bengawan Solo, Begini Penjelasan Pengelola
Seluruh tembakan yang diperagakan mengarah ke "settle ban" atau pinggir lapangan. Sementara kesaksian suporter Arema FC, Aremania, dan sejumlah rekaman video yang beredar luas beberapa tembakan gas air mata diarahkan ke tribun penonton.
Terkait hal itu Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo, hal itu menjadi hal itu merupakan materi penyidikan dari para tersangka dan saksi.
Baca Juga: Terbakar, Kubah Masjid Raya JIC Ambruk
"Secara materi itu penyidik akan disampaikan. Kalau tersangka menyampaikan itu, dia punya hak ingkar. Segala kesaksian dan barnag bukti yang didapatkan penyidik akan mempertanggungjawabkan dari kejaksaan maupun persidangan," ujarnya, dikutip dari ANTARA, Rabu (19/10/2022).
Pada rekonstruksi ini tiga tersangka Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Baca Juga: Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan Dilakukan dalam 30 Adegan
Terkait pasal persangkaan 359 dan atau 360 KUHP ini menjadi fokus. Penyidik menghadirkan 54 orang saksi maupun peran pengganti.
"Peran tiga tersangka dilihat juga teman-teman jaksa. Apa yang masih belum jelas akan semakin lebih jelas direkonstruksi ini. Secara teknis rekonstruksi akan dibuat berita acara dan diberi berkas nantinya," ujarnya. **
Artikel Terkait
Usut Mayat Wanita Terbungkus Plastik di Kolong Tol Becakayu, Polisi Tangkap Terduga Pembuangnya
IDAI Larang Penggunaan Paracetamol Jika Anak Panas,Bagaimana Kebenarannya?
Kabarnya Ada Intimidasi ke Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan, Otopsi Batal Digelar?
Ratusan THL di Sukoharjo Tidak Lolos Administrasi, Apa Penyebabnya?
Didakwa Musnahkan CCTV, Brigjen Hendra Kurniawan tak Ajukan Eksepsi
Pemerintah Hentikan Sementara Penjualan Obat Sirup, Termasuk Paracetamol?
Polisi Periksa Empat Saksi Kubah Masjid JIC yang Terbakar dan Ambruk