Korupsi Berjamaah, Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin Divonis 9 Tahun

- Kamis, 20 Oktober 2022 | 06:07 WIB
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.  (Foto: Instagram @diskominfo_langkat)
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. (Foto: Instagram @diskominfo_langkat)

JAKARTA, suaramerdeka-solo.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, Rabu 19 Oktober 2022.

Vonis masih ditambah denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan. Terdakwa terbukti menerima suap senilai Rp 572 juta dari pengusaha Muara Perangin Angin dalam proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan kabupaten Langkat tahun 2021.

Terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin dan terdakwa II Iskandar Perangin Angin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama atau berjamaah, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Baca Juga: Polda Sumut Bentuk Tim Selidiki Temuan Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat yang di OTT KPK

‘’Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidana penjara selama 9 tahun ditambah pidana denda Rp300 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 5 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Djumyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta dikutip dari Antara.

Vonis yang dijatuhkan sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Terbit Rencana Perangin Angin juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik setelah selama 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," tegas hakim.

Baca Juga: Tim Gabungan Polda Sumut Bongkar Makam Korban Tewas Penganiayaan di Kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif

Kakak kandung Terbit, Iskandar Perangin Angin yang menjabat sebagai Kades Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Tiga terdakwa lain, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra yakni orang-orang kepercayaan Iskandar yang tergabung dalam "Grup Kuala" yang bertugas mengatur pengadaan barang dan jasa di Langkat, juga divonis sesuai tuntutan JPU KPK.

Marcos Surya Abdi divonis 7 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga: KPK Bakal Periksa Ketua MA dalam Kasus Sudrajat Dimyati?

Terbit Rencana Perangin Angin, Iskandar Perangin Angin dan Marcos Surya Abdi menyatakan pikir-pikir selama 7 hari, sedangkan Shunanda Citra dan Isfi Syahfitra langsung menerima vonis majelis hakim yang terdiri dari Djumyanto, Rianto Adam Ponto dan Ida Ayu Susilawati.

Kelima terdakwa terbukti melanggar pasal 12 huruf b UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1.**

Halaman:

Editor: Setyo Wiyono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X