JAKARTA, suaramerdeka-solo.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan kepada Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, karena terbukti korupsi.
Terdakwa terbukti menerima suap senilai Rp 572 juta dari pengusaha Muara Perangin Angin dalam proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021.
Kakak kandung Terbit, Iskandar Perangin Angin yang menjabat sebagai Kades Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat juga dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.
Baca Juga: Korupsi Berjamaah, Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin Divonis 9 Tahun
Tiga terdakwa lain, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra yakni orang-orang kepercayaan Iskandar yang tergabung dalam "Grup Kuala" yang bertugas mengatur pengadaan barang dan jasa di Langkat juga divonis sesuai tuntutan JPU KPK.
Marcos Surya Abdi divonis 7 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Grup Kuala bertugas melobi dengan meminta daftar paket pekerjaan setiap dinas di lingkungan Kabupaten Langkat kemudian diserahkan kepada Iskandar, serta meminta "commitment fee" 16,5 persen dari total nilai paket pekerjaan setelah dikurangi pajak menjadi sebesar 11,5 persen untuk Terbit Rencana Perangin Angin.
Baca Juga: Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Bumdes, Akhirnya Kades Berjo Diberhentikan Sementara
Tahun 2021, Muara Perangin Angin mendapatkan paket pekerjaan hotmix di Dinas PUPR senilai Rp 2,867 miliar, pekerjaan rehabilitasi tanggul, pembangunan pagar dan pos jaga, pembangunan jalan lingkar senilai Rp 971 juta, juga pembangunan SMPN 5 Stabat dan SMP Hangtuah Stabat senilai Rp 940,558 juta.
Pada 17 Januari 2022, Muara menemui Marcos dan Isfi Syahfitra untuk meminta pengurangan "commitment fee" menjadi 15,5 persen dan disetujui Iskandar. Jadi total yang harus diserahkan oleh Muara adalah Rp 572.221.414 dan dibulatkan menjadi Rp 572 juta.
Hari itu juga, Isfi dan Shuanda menyerahkan Rp 572 juta kepada Marcos di Dylan's Coffee Kota Binjai untuk diberikan kepada Terbit Rencana melalui Iskandar. Saat itu, mereka diamankan petugas KPK beserta barang bukti uang.
Baca Juga: Pasca Hakim Agung Tersangka, KPK Geledah Gedung Mahkamah Agung
Pada sidang yang dipimpin Majelis Hakim yang terdiri dari Djumyanto, Rianto Adam Ponto dan Ida Ayu Susilawati, Rabu 19 Oktober, para terdakwa dijatuhi vonis sama dengan tuntutan JPU KPK.
Kelima terdakwa terbukti melanggar pasal 12 huruf b UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.
Terhadap putusan tersebut, Terbit Rencana, Iskandar Perangin Angin dan Marcos Surya Abdi menyatakan pikir-pikir selama 7 hari, sedangkan Shunanda Citra dan Isfi Syahfitra langsung menerima vonis.**
Artikel Terkait
Livoli Divisi Utama 2022: Satu Kaki Tim Putri TNI AU ke Final Four, Popsivo Gagal Melaju
Deklarasikan Dukungan, Forum Mantan Aparatur Desa: Gibran Jateng 1!
Rekontruksi Tragedi Kanjuruhan, Tidak Ada Tembakan Gas Air Mata ke Tribun. Begini Penjelasan Polisi
Jembatan Sesek Ambrol Diterjang Arus Bengawan Solo, BPBD: Pengelola Harus Lebih Sigap
Livoli Divisi Utama 2022: Perseteruan Kelompok Putra Masih Terbuka, Berlian Bank Jateng Memimpin
Sakit Hati Motif Pembunuhan Mayat Wanita Terbungkus Plastik di Kolong Tol Becakayu