Ginjal Akut Mayoritas Serang Anak Usia Dibawah 5 Tahun, Benarkah Dampak Vaksin Covid?

- Kamis, 20 Oktober 2022 | 12:53 WIB
Penyakit gagal ginjal akut yang menyerang anak di bawah 5 tahun disebut sebut karena vaksin Covid-19, benarkah? (Freepik)
Penyakit gagal ginjal akut yang menyerang anak di bawah 5 tahun disebut sebut karena vaksin Covid-19, benarkah? (Freepik)

JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Penyakit ginjal akut yang menyerang anak telah dilaporkan sejak akhir Agustus 2022.

Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menerima laporan peningkatan kasus Gangguan ginjal akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI) yang tajam pada anak. Utamanya dibawah usia 5 tahun.

Jumlah kasus yang dilaporkan hingga 18 Oktober 2022 sebanyak 206 dari 20 provinsi dengan angka kematian sebanyak 99 anak, dimana angka kematian pasien yang dirawat di RSCM mencapai 65%.

Baca Juga: Seorang Anak Meninggal Karena Ginjal Akut. Sehari Sebelumnya Demam dan Minum Obat Sirup

Benarkah kasus ini akibat dari vaksin Covid-19?

"Dari hasil pemeriksaan, tidak ada bukti hubungan kejadian AKI dengan Vaksin Covid-19 maupun infeksi Covid-19. Karena gangguan AKI pada umumnya menyerang anak usia kurang dari 6 tahun, sementara program vaksinasi belum menyasar anak usia 1-5 tahun,'' kata juru bicara Kemenkes dr Syahril.

Baca Juga: Prediksi Arsenal vs PVS Eindhoven di Liga Eropa

Kemenkes bersama BPOM, Ahli Epidemiologi, IDAI, Farmakolog dan Puslabfor Polri melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap sisa sampel obat yang dikonsumsi oleh pasien, sementara ditemukan jejak senyawa yang berpotensi mengakibatkan AKI.

Baca Juga: Setan Merah Mengamuk di Old Trafford! Manchester United Vs Tottenham, 2-0

Saat ini Kemenkes dan BPOM masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif termasuk kemungkinan faktor risiko lainnya.

Untuk meningkatkan kewaspadaan dan dalam rangka pencegahan, Kemenkes sudah meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup, sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.

Baca Juga: Korupsi Berjamaah, Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin Divonis 9 Tahun

Kemenkes juga meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup kepada masyarakat sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.

''Kemenkes mengimbau masyarakat untuk pengobatan anak, sementara waktu tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk cair/sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan,'' tutur dr Syahril.

Baca Juga: Pemerintah Hentikan Sementara Penjualan Obat Sirup, Termasuk Paracetamol?

"Sebagai alternatif dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya," sambungnya. **

sumber: kemenkes

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X