Badan POM Tarik Lima Obat Sirup dari Peredaran. Ini Daftarnya

- Kamis, 20 Oktober 2022 | 22:47 WIB
Badan POM menarik peredaran lima o at sirup terkait gagal ginjal akut./
Badan POM menarik peredaran lima o at sirup terkait gagal ginjal akut./

suaramerdeka-solo.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik peredaran lima obat sirup dari peredaran.

Penarikan obat sirup tersebut tidak lepas dari penyakit gagal ginjal akut pada anak yang akhir akhir ini merebak.

Berikut lima obat sirup yang ditarik peredarannya oleh BPOM:

Baca Juga: Seorang Anak Wonogiri Dikabarkan Meninggal karena Gagal Ginjal Akut

1.Ternorex sirup (obat demam) produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60ml.

2.Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu) produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1 kemasan dus, botol plastik @60ml.

Baca Juga: Obat Sirup Anak dan Paracetamol Masih Dijual Bebas, Ini yang Dilakukan Kecamatan dan Puskesmas Sukoharjo

3. Unibebi Cough (obat batuk dan flu) produksi Universal Pharmaceutical Industriea dengan nomor izin edar DTL7226303037A1 kemasan dus, botol @60ml,

4.Unibebi Demam Sirup (obat demam) produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1 kemasan dus, botol @60 ml,

Baca Juga: Keji! Pulang Ngaji, Bocah Perempuan 12 Tahun di Cimahi Ditusuk Hingga Meninggal

5.Unibebi Demam Drops (obat demam) produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1 kemasan dus, botol @60ml.

BPOM menduga cemaran Etilen Gilikol dan Detilen Gilikol tersebut berasal dari empat bahan yambahan yang digunakan dalam obat sirup tersebut. **

sumber: investor.id

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X