Waduh! Bersiul Masuk Kategori Pelecehan Seksual dan Bisa Dipenjara

- Jumat, 21 Oktober 2022 | 08:11 WIB
Wamenag Zainut Tauhid menjelaskan terkait bersiul masuk kategori pelecehan. (Dok Kemenag)
Wamenag Zainut Tauhid menjelaskan terkait bersiul masuk kategori pelecehan. (Dok Kemenag)

JAKARTA, suaramerdeka-solo.com – Hati-hati bagi yang suka bersiul. Salah-salah siulan anda berujung pidana.

Sebab bersiul dan tatapan bernuansa seksual termasuk salah satu bentuk pelecehan. Pelakunya bisa terancam sanksi pidana atau sanksi administrasi.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Baca Juga: Rencana Tiket BST Berbayar, Operator BST Masih Sulit Bedakan Penumpang

Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid seperti dilansir PMJ News mengatakan, tolok ukur siulan yang termasuk bentuk pelecehan adalah yang membuat korban merasa tidak nyaman.

"Siulan yang dimaksud dalam regulasi adalah siulan yang bernuansa kekerasan seksual, yang bernuansa seronok dan mengandung unsur merendahkan atau melecehkan yang mengganggu kenyamanan objek," ujar Zainut Tauhid, Kamis (20/10/2022).

Baca Juga: Lagunya Digunakan Partai Nasdem Kampanyekan Anies, Grup Band Feast Tidak Terima

Jadi, ukuran siulan dan tatapan itu bernuansa seksual atau tidak ditentukan oleh korban, yakni kenyamanan korban. Bila korban merasa tidak nyaman, maka bisa dianggap bernuansa seksual.

"Delik yang digunakan dalam perkara ini adalah delik aduan, jadi hanya bisa diproses bila diadukan orang yang merasa dirugikan atau menjadi korban," imbuh dia.

Baca Juga: Obat Sirup Anak dan Paracetamol Masih Dijual Bebas, Ini yang Dilakukan Kecamatan dan Puskesmas Sukoharjo

Pada ayat (1) pasal 18 PMA mengatur sanksi bagi pelaku. Bila terbukti melakukan Kekerasan Seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maka bisa dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif.

Pada ayat (2) diatur tentang sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Seorang Anak Wonogiri Dikabarkan Meninggal karena Gagal Ginjal Akut

"Sanksi pidana basisnya putusan pengadilan dan berlaku mekanisme hukum sebagaimana diatur undang-undang. Adapun UU yang dimaksud misalnya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)," tegas dia.

Ada 16 bentuk kekerasan seksual yang tertuang dalam pasal 5 di PMA, yakni kekerasan seksual verbal, non fisik, fisik, serta teknologi informasi dan komunikasi.

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X