JAKARTA, suaramerdeka-solo.com – Hati-hati bagi yang suka bersiul. Salah-salah siulan anda berujung pidana.
Sebab bersiul dan tatapan bernuansa seksual termasuk salah satu bentuk pelecehan. Pelakunya bisa terancam sanksi pidana atau sanksi administrasi.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Baca Juga: Rencana Tiket BST Berbayar, Operator BST Masih Sulit Bedakan Penumpang
Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid seperti dilansir PMJ News mengatakan, tolok ukur siulan yang termasuk bentuk pelecehan adalah yang membuat korban merasa tidak nyaman.
"Siulan yang dimaksud dalam regulasi adalah siulan yang bernuansa kekerasan seksual, yang bernuansa seronok dan mengandung unsur merendahkan atau melecehkan yang mengganggu kenyamanan objek," ujar Zainut Tauhid, Kamis (20/10/2022).
Baca Juga: Lagunya Digunakan Partai Nasdem Kampanyekan Anies, Grup Band Feast Tidak Terima
Jadi, ukuran siulan dan tatapan itu bernuansa seksual atau tidak ditentukan oleh korban, yakni kenyamanan korban. Bila korban merasa tidak nyaman, maka bisa dianggap bernuansa seksual.
"Delik yang digunakan dalam perkara ini adalah delik aduan, jadi hanya bisa diproses bila diadukan orang yang merasa dirugikan atau menjadi korban," imbuh dia.
Pada ayat (1) pasal 18 PMA mengatur sanksi bagi pelaku. Bila terbukti melakukan Kekerasan Seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maka bisa dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif.
Pada ayat (2) diatur tentang sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Seorang Anak Wonogiri Dikabarkan Meninggal karena Gagal Ginjal Akut
"Sanksi pidana basisnya putusan pengadilan dan berlaku mekanisme hukum sebagaimana diatur undang-undang. Adapun UU yang dimaksud misalnya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)," tegas dia.
Ada 16 bentuk kekerasan seksual yang tertuang dalam pasal 5 di PMA, yakni kekerasan seksual verbal, non fisik, fisik, serta teknologi informasi dan komunikasi.
Artikel Terkait
Pabrik Oli Palsu di Semarang Beromzet Ratusan Juta Rupiah Dibongkar Polda Jateng
99 Balita Meninggal, Ditemukan Zat Berbahaya Merusak Ginjal
Siap-siap! Dewa 19 Gelar Konser Live Streaming ‘Pesta Rakyat: 30 Tahun Berkarya’
Tragedi Kanjuruhan, Iwan Bule Diperiksa Lima Jam dan Dicecar 45 Pertanyaan
Penyidik Bareskrim Usut Dugaan Penghapusan Rekaman CCTV Stadion Kanjuruhan
Livoli Divisi Utama 2022: Sapu Bersih Babak Reguler, TNI AU Tinggal Buru Juara Grup EE
Akhirnya, Wanda Hamidah Gabung ke Partai Golkar
Cristiano Ronaldo di Ujung Tanduk. Ten Hag Mencoretnya dari Skuad ke Markas Chelsea