BPOM Umumkan Lima Obat Sirup Ditarik, Satgas Pangan Polri Siap Bergerak

- Jumat, 21 Oktober 2022 | 12:57 WIB
Satgas Pangan Polri siap membantu menarik obat yang sudah diumumkan BPOM karena mengandung EG.  (istock.com)
Satgas Pangan Polri siap membantu menarik obat yang sudah diumumkan BPOM karena mengandung EG. (istock.com)

JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan larangan peredaran lima jenis obat sirup yang diduga mengandung bahan kimia berbahaya.

Larangan peredaran tersebut terkait dengan kandungan Etilen Glikol (EG) yang ada di dalamnya melampaui batas aman.

Terkait dengan hal tersebut, Satgas Pangan Polri siap membantu kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) terkait untuk menarik obat sirop mengandung bahan kimia perusak ginjal dari peredaran.

Baca Juga: Cek Peredaran Sirup, Polres Klaten Datangi Sejumlah Apotek

"Polri siap membantu kementerian terkait di pusat dan daerah," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah.

Dijelaskan, Satgas Pangan Polri telah menginformasikan kepada kepala satuan wilayah (kasatwil) untuk membantu Pemerintah melakukan pemantauan terhadap peredaran obat sirop di wilayah.

Baca Juga: Seorang Anak Wonogiri Dikabarkan Meninggal karena Gagal Ginjal Akut

"Para kasatwil sudah diinfokan untuk membantu melakukan pemantauan," tambah Nurul dikutip dari Antara.

Sebelumnya, BPOM telah mengumumkan lima produk obat sirup di Indonesia yang mengandung cemaran Etilen Glikol (Eg) melampaui ambang batas aman.

Dilansir dari laman resmi BPOM RI, www.pom.go.id di Jakarta, lima produk itu adalah Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Baca Juga: Badan POM Tarik Lima Obat Sirup dari Peredaran. Ini Daftarnya

Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Baca Juga: Waduh! Bersiul Masuk Kategori Pelecehan Seksual dan Bisa Dipenjara

Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol @60 ml.

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X