suaramerdeka-solo.com - Tanggal 22 Oktober selalu diperingati sebagai Hari Santri Nasional di negeri ini.
Hari Santri juga sebagai momentum mengingat, mengenang dan meneladani perjuangan kaum santri.
Hari Santri ini tidak hanya diperingati kalangan para santri saja namun diharapkan dapat menjadi ajang meningkatkan toleransi di kalangan umat islam di Indonesia.
Baca Juga: Reyvano Dwi Afriansyah, jadi Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan ke 134
Lalu bagaimana sejarah Hari Santri Nasional di Indonesia?
Hari Santri diresmikan Presiden Joko Widodo pada tanggal 15 Oktober 2015 melalui penandatanganan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015.
Hari Santri dilatarbelakangi oleh sebua peristiwa ketika pahlawan nasional KH. Hasyim Asy’ari membaca seruan berperang (jihad) kepada masyarakat Indonesia tanggal 22 Oktober 1945.
Baca Juga: Longsor di Desa Ngablak, Kecamatan Wonosegoro. Empat Rumah Terancam
Seruan tersebut berisi tentang ajakan sekaligus perintah kepada umat muslim untuk berperang melawan sekutu pasca Proklamasi Kemerdekaan.
Peristiwa tersebut mengingatkan bagaimana KH Hasyim Asy’ari menggerakkan santri, pemuda, dan masyarakat untuk sama – sama berjuang melawan pasukan kolonial yang ingin merusak NKRI.
Baca Juga: BPOM Umumkan Lima Obat Sirup Ditarik, Satgas Pangan Polri Siap Bergerak
Awalnya penetapan Hari Santri diusulkan oleh ratusan santri Pondok Pesantren Babussalam, Desa Banjarejo, Malang, Jawa Timur.
Pada saat itu Joko Widodo sebagai calon presiden menandatangani kesepakatan tanggal 1 Muharram sebagai Hari Santri.
Baca Juga: Hari santri, Kapolres Sukoharjo Kunjungi sejumlah Ponpes dan gelar Bakti Religi
Kemudian PBNU mengusulkan agar Hari Santri ditetapkan pada tanggal 22 Oktober, hal ini merujuk pada sejarah revolusi jihad.
Artikel Terkait
Video Lesti Kejora Gak Minta Makan dari Netizen Viral
Tujuh Tim Putra dan Enam Putri Bakal Duel di Proliga 2023. Berikut Daftar Timnya
Cristiano Ronaldo di Ujung Tanduk. Ten Hag Mencoretnya dari Skuad ke Markas Chelsea
Rencana Tiket BST Berbayar, Operator BST Masih Sulit Bedakan Penumpang
Waduh! Bersiul Masuk Kategori Pelecehan Seksual dan Bisa Dipenjara