JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 tahun 2022 menjadi perbincangan publik. Salah satunya terkait bersiul yang berpitensi menjadi tindak pidana.
Terkait hal itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Rumadi Akhmad mengatakan aturan PMA Nomor 73 Tahun 2022 sangat penting untuk mencegah dan menindak kekerasan seksual di lembaga pendidikan.
Menurut Rumadi, tindak kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja, termasuk di lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Tol Solo-Ngawi, Tiga Tewas
"Contohnya beberapa waktu lalu terjadi peristiwa yang menghebohkan di lembaga pendidikan keagamaan di Bandung dan di Jombang yang menyita perhatian publik," kata dia dikutip dari Antara.
Penerbitan PMA No. 73/2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kementerian Agama (Kemenag), kata Rumadi, menjadi salah satu bukti keseriusan pemerintah dalam mencegah dan menangani tindak kekerasan seksual serta memulihkan korban kekerasan seksual.
Baca Juga: Kabar Gembira, Gangguan Ginjal Akut Sudah Bisa Disembuhkan dan Ada Obatnya
PMA tersebut juga merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Namun, kata Rumadi, dengan adanya PMA tersebut, Kementerian Agama juga perlu lebih masif melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman yang tepat tentang definisi dan bentuk tindakan kekerasan seksual.
Baca Juga: Mobil Dinas Polsek Getasan Berpenumpang Kapolsek dan Satu Anggota Terperosok ke Jurang
Dengan begitu, seluruh pemangku kepentingan di lembaga pendidikan keagamaan, baik formal maupun nonformal, dapat mengambil langkah cepat jika menemukan kasus kekerasan seksual dan mampu menangani korban dengan baik.
Rumadi juga menekankan perlunya lembaga-lembaga pendidikan keagamaan memiliki pusat layanan dan pengaduan tindakan kekerasan seksual.
Baca Juga: Keji! Pulang Ngaji, Bocah Perempuan 12 Tahun di Cimahi Ditusuk Hingga Meninggal
Untuk diketahui, PMA No. 73/ 2022 ini telah ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 5 Oktober 2022.
Mengutip dari laman resmi Kementerian Agama, PMA itu mengatur berbagai satuan pendidikan dari jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Jalur pendidikan itu meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.
Artikel Terkait
Di Banyumas, Dua Santriwati Mengaku Diculik dan Diperkosa, Ternyata?
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Boyolali, Giliran GWS Bakal Diklarifikasi Besok
Herry Wirawan, Terdakwa Pemerkosaan 13 Santriwati Lolos dari Hukuman Kebiri Kimia
Bocah di Polokarto Korban Pelecehan Seksual Bapak Tirinya dapat Pendampingan Psikologis
Belasan Santriwati di Beji Timur Depok Diduga jadi Korban Pelecehan Seksual Oknum Ustad
Terungkap Lagi, Belasan Santriwati Jadi Korban Pencabulan Pimpinan Ponpes di Bandung
Mas Bechi Anak Kiai Jombang Dituntut 16 Tahun Penjara Kasus Pencabulan Santri