Mayat Wanita Terbungkus Plastik: Pelaku Cari Apartemen Minim CCTV, Tapi Akhirnya Terekam CCTV

- Senin, 24 Oktober 2022 | 20:23 WIB
Tampang pelaku pembunuhan wanita terbungkus plastik sempat terekam CCTV di apartemennya. (Tangkapan layar CCTV)
Tampang pelaku pembunuhan wanita terbungkus plastik sempat terekam CCTV di apartemennya. (Tangkapan layar CCTV)

JAKARTA, suaramerdeka-solo.com – Tersangka pembunuh AYR alias Icha (36) yang mayatnya dibuang di kolong Tol Becakayu, Bekasi sudah mempersiapkan aksinya secara matang.

Sebelum menghabisi korbannya, yang akhirnya diketahui sebagai mayat wanita terbungkus plastik, tersangka Christian Rudolf Tobing (36) melakukan survei untuk mencari apartemen yang minim CCTV.

Tetapi akhirnya, CCTV juga lah yang merekam aktivitas pelaku mengangkut mayat korban menggunakan troli.

Baca Juga: Mayat Wanita Di Kolong Tol Becakayu Dibunuh Di Apartemen Green Pramuka City, Pelaku Tersenyum di Lift

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, pertimbangan pelaku mencari apartemen dengan sedikit CCTV, agar perbuatannya tidak terlacak.

“Tadinya yang bersangkutan akan mencari tempat di apartemen yang tidak banyak CCTV-nya,” ujar Hengki Haryadi kepada wartawan seperti dilansir PMJ News, Senin (24/10/2022).

Sebenarnya, pelaku sempat menemukan apartemen minim CCTV seperti yang diinginkan. Namun ternyata tempat itu sudah penuh.

Baca Juga: Mayat Wanita Bersimbah Darah di Kalideres: Luka Benda Tumpul, Korban Pembunuhan?

Kemudian, pelaku kembali mencari lokasi lain. Akhirnya, dia menemukan apartemen Green Pramuka City Tower Pino Jakarta Pusat untuk melakukan perbuatan jahatnya.

“Ada satu tempat di Jakarta Selatan, namun saat itu penuh lalu beralih ke yang sekarang. Sudah disurvei, tetapi karena penuh, lalu pindah (ke Jakarta Pusat),” jelasnya.

Sayangnya, perbuatannya membawa mayat korban yang terbungkus plastik menggunakan troli warna merah terekam CCTV dengan jelas saat berada di lift.

Baca Juga: Selain Mayat Wanita di Kolong Tol Becakayu, Polisi Ungkap Calon Korban Lain

Bahkan terlihat jelas saat dia membawa troli sambil senyum-senyum sendiri pun terlihat jelas. Wajahnya juga bisa dikenali dengan mudah sehingga polisi bisa segera menangkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan pidana Hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun.**

Halaman:

Editor: Setyo Wiyono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X