JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Enam tersangka Tragedi Kanjuruhan ditahan penyidik Polri di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Reskrim Polda Jawa Timur.
Mereka ditahan usai diperiksa oleh penyidik. Keenam tersangka Tragedi Kanjuruhan, yakni Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno.
Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC Ditahan
Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Mereka melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Baca Juga: Farzah Kurniawan, Aremania Korban Meninggal ke 135 Tragedi Kanjuruhan, Disebut Positif Covid-19
"Selesai pemeriksaan tambahan oleh penyidik, keenam tersangka langsung dilakukan penahanan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta.
Dedi mengatakan, penyidik punya pertimbangan tersendiri untuk melakukan penahanan mulai hari ini, bukan sejak awal kasus bergulir.
Dalam kasu sini sendiri 93 orang telah diperiksa penyidik. Dari jumlah itu 11 di antaranya adalah saksi ahli yang terdiri atas delapan saksi ahli kedokteran, dua saksi ahli Laboratorium Forensik, dan satu ahli pidana.
Dedi menegaskan bahwa penyidik fokus segera menuntaskan kasus Tragedi Kanjuruhan dan melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. **
sumber: ANTARA
Artikel Terkait
Rekontruksi Tragedi Kanjuruhan, Tidak Ada Tembakan Gas Air Mata ke Tribun. Begini Penjelasan Polisi
Tragedi Kanjuruhan, Iwan Bule Diperiksa Lima Jam dan Dicecar 45 Pertanyaan
Penyidik Bareskrim Usut Dugaan Penghapusan Rekaman CCTV Stadion Kanjuruhan
Reyvano Dwi Afriansyah, jadi Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan ke 134
Dirawat Selama 23 Hari di RS, Farzah Dwi Kurniawan jadi Korban Meninggal ke 135 Tragedi Kanjuruhan
Aremania dan Polres Malang Kunjungi Keluarga Dua Polisi Korban Tragedi Kanjuruhan