SERANG, suaramerdeka-solo.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang melakukan penahanan terhadap artis Nikita Mirzani dalam kasus pencemaran nama baik.
Mengetahui dirinya ditahan, Nikita Mirzani sempat histeris dan menolak untuk ditahan oleh penyidik Kejari Serang. Bahkan, menuduh aparat penegak hukum jahat.
"Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat," teriak Nikita Mirzani di Kejari Serang, Selasa (25/10/2022).
Baca Juga: Penggrebakan Rumah yang Diduga Pabrik Upal di Sukoharjo, Pengembangan dari Lampung
Penahanan Nikita Mirzani dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Serang, Freddy D. Simandjuntak. Menurutnya, penahanan Nikita Mirzani dilakukan sesuai prosedur tindak persuasif dan manusiawi.
Dia juga membenarkan bahwa Nikita Mirzani sempat menolak untuk ditahan. Setelah kasusnya masuk ke tahap selanjutnya ke Kejaksaan, maka dilakukan penahanan.
Baca Juga: Pantai Klotok Paranggupito akan Digelontor Dana Rp5,1 Miliar, Untuk Apa?
"Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga. Selama ini kan yang bersangkutan tidak ditahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan," kata Freddy seperti dilansir PMJ News.
Akhirnya, Nikita Mirzani dibawa dengan menggunakan mobil Avanza sekitar pukul 19.00 WIB, dengan didampingi pihak kepolisian dan pegawai kejaksaan.
Baca Juga: Meresahkan, Geng Klitih di Klaten Digulung Tim Resmob! 4 Pelaku Ditangkap, 2 Dibawah Umur
Artikel Terkait
Sidang Pembunuhan Brigadir J, Mikrofon Dimatikan, Netizen Geram
Proyek Tol Solo-Jogja: Warga Keluhkan Penutupan Jalan di Dukuh Kliteh Boyolali
Kamarudin Simanjuntak Sebut Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir J
Perempuan Bercadar Terobos Istana Kepresidenan, Moeldoko: Motifnya Masih Diselidiki
Tergusur Tol Solo-Jogja, Keluarga Fitri Huni Rumah Sewa Sambil Tunggu Dibangunkan Tempat Tinggal