JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak eksepsi nota keberatan dari kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan Brgadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
“Mengadili, menolak keberatan dari penasihat hukum Terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Baca Juga: Ini Penampakan Rumah yang Diduga Pabrik Uang Palsu di Sukoharjo
Hakim menyebutkan bawah surat dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga menginstruksikan jaksa untuk melanjutkan persidangan ke tahap selanjutnya.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara NO. 796/Pid.B/PN JKT. SEL atas nama terdakwa Ferdy Sambo,” jelasnya.
Baca Juga: Sebelum Sidang Bharada E Sungkem Minta Maaf, Terungkap Tanda Kasih PC
Tidak jauh berbeda dengan nasib suaminya, eksepsi dari kuasa hukum Putri Candrawathi juga ditolak manjelis hakim.
“Mengadili, menolak keberatan dari penasihat hukum Terdakwa Putri Candrawathi untuk seluruhnya,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Baca Juga: Ini Pengakuan Mahasiswa Pelaku Klitih Yang Tertangkap di Klaten
Hakim menyebut, surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya telah memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga akan dilanjutkan ke persidangan selanjutnya.
Artikel Terkait
Kamarudin Simanjuntak Sebut Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir J
Perempuan Bercadar Terobos Istana Kepresidenan, Moeldoko: Motifnya Masih Diselidiki
Bareskrim Keluarkan Telegram Melarang Razia Apotek dan Toko Obat
Nikita Mirzani Ditahan Kejari Serang
Bharada E Tak Percaya Ada Pelecehan: Saya Bela Bang Yos untuk Terakhir Kalinya