Mengaku Dapat Wangsit, Ini Motif Wanita Bercadar Teroris Istana Kepresidenan

- Rabu, 26 Oktober 2022 | 19:55 WIB
Ini motif wanita bercadar terobos pintu masuk Istana Negara diamankan Paspampres. (Foto:  Tangkapan layar Twitter @JsDeyz_2)
Ini motif wanita bercadar terobos pintu masuk Istana Negara diamankan Paspampres. (Foto: Tangkapan layar Twitter @JsDeyz_2)

JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Motif wanita bercadar menerobos Istana Kepresidenan dan menodongkan senpi pada anggota Paspampres, terkuak.

Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan motif perempuan bercadar yang bernama Siti Elina (24) adalah ingin menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Hasil pemeriksaan kita, tujuannya adalah ingin bertemu Pak Jokowi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.

Baca Juga: Pemesan Hingga Kaltim, Komplotan Pembuat STNK Palsu Ditangkap Polresta Solo

Saat diperiksa lebih lanjut oleh penyidik Polda Metro Jaya, Siti mengaku ingin menyampaikan bahwa dasar negara Indonesia salah.

"Ingin menyampaikan bahwa Indonesia ini salah, karena dasarnya bukan Islam, tapi ideologinya Pancasila," kata Hengki.

Baca Juga: Wanita Bercadar Penerobos Istana Kepresidenan Jaringan Teroris? Ini Kata BNPT

Bahkan, wanita ini juga mengaku mendapat Wangsit sebelum melakukan aksinya.
Hal itu diungkapkan penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

"Keterangan yang disampaikan bersangkutan seperti mendapat mimpi-mimpi atau Wangsit. Jadi, yang bersangkutan mimpi masuk neraka atau masuk surga sehingga dia berkesimpulan bahwa dia harus menegakkan ajaran yang benar," kata Kabagbansops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar.

Baca Juga: Seorang Marbot Masjid di Cilegon Dilaporkan Cabuli Anak Dibawah Umur

Meski demikian, penyidik tidak serta merta percaya dengan pengakuan tersangka dan akan tetap melakukan pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan.

"Kita akan terus dalami lagi motif atau motivasi yang bersangkutan, sehingga kita sampai saat ini belum mendapatkan motivasi yang nyata dari bersangkutan ini apa," ujar Aswin.

Baca Juga: Pemilik Rumah yang Diduga jadi Pabrik Upal di Sukoharjo Dikenal Sebagai Pengusaha Percetakan

Siti Erlina sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Pasal yang diterapkan dalam penetapan tersangka terhadap SE adalah Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal Juncto Pasal 335 KUHP tentang tindak pemaksaan.

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Mercon Meledak di Magelang. 1 Tewas 11 Rumah Rusak

Senin, 27 Maret 2023 | 10:50 WIB
X