Ini Di Bogor, Melanggar Lalu Lintas Sanksinya Baca Kitab Suci

- Kamis, 27 Oktober 2022 | 22:10 WIB
Kasatlantas Polres Bogor, AKP Dicky Anggi Pranata memberikan sanksi berupa membaca kitab suci bagi pelanggar lalu lintas. (SMSolo/ist)
Kasatlantas Polres Bogor, AKP Dicky Anggi Pranata memberikan sanksi berupa membaca kitab suci bagi pelanggar lalu lintas. (SMSolo/ist)

BOGOR, suaramerdeka-solo.com - Polres Bogor menerjemahkan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar tidak ada melakukan tilang manual, dengan cara unik.

Polres Bogor menerapkan sanksi berupa membaca kitab suci bagi mereka yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas.

Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Pranata mengatakan pihaknya melakukan inovasi sanksi dengan cara humanis dan agamis.

Baca Juga: Dukung Ganjar Berujung Sanksi dari DPP PDIP, Pulang Solo Rudy Disambut Bak Pahlawan

"Bagi pelanggar yang kedapatan melanggar aturan dikenai sanksi membaca kitab suci, sesuai agama masing-masing," ujar Kasatlantas Bogor dilansir dari Antara.

Razia sendiri digelar setiap pagi hari dan puluhan pengendara terjaring razia. Petugas kemudian memberikan sanksi teguran pada yang melanggar. Sekaligus menghadirkan tokoh agama setempat.

Baca Juga: Timnya Terjegal di Liga Champions, Begini Kata Presiden Barcelona

"Yang tertangkap basah melakukan pelanggaran kami imbau dan kami ajak untuk membaca kitab suci agama masing-masing. Contohnya yang muslim baca kitab suci Al Quran," imbuhnya.

Tujuannya, lanjut AKP Dicky, adalah agar masyarakat diajak untuk mengingat dan menghargai kehidupan yang telah diberikan.

Baca Juga: Diundi, Tiga Calon Rektor UNS Paparkan Strategi Masuk World Class University

Dikatakan, hal tersebut juga untuk mengingatkan masyrarakat mengenai kesadaran hukum berlalulintas. Karena penyebab utama kecelakaan adalah pelanggaran lalu lintas.

"Para pelanggar menerima sanksi dan berjanji tidak mengulangi kembali." **

sumber: ANTARA 

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X