JAKARTA, suaramerdeka-solo.com – Kepolisian bekerja sama dengan Jasa Marga mulai menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah ruas jalan tol, bagi para pelanggar aturan lalu lintas.
Rencana penerapan ELTE di sejumlah ruas jalan tol diinformasikan melalui akun Instagram Divisi Humas Polri, Sabtu (29/10/2022).
“Polri bekerja sama dengan Jasa Marga dalam menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada sejumlah titik di jalan tol,” tulis akun Divisi Humas Polri.
Baca Juga: Dua Pekan Operasi Zebra Candi 2022 Gunakan ETLE, Ribuan Kendaraan Terjaring
Penindakan dilakukan menyasar kepada dua jenis pelanggaran. Yang pertama menyasar orang yang mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan maksimal atau overspeed.
“Dilarang melebihi batas kecepatan maksimal berkendara di jalan tol 100 km/jam,” demikian informasi akun tersebut.
Yang kedua, penindakan pelanggaran di jalan tol juga menyasar kendaraan yang muatannya melebihi batas maksimal atau Over Dimension Over Loading (ODOL).
Baca Juga: 14 Hari Operasi Zebra, 2.944 Pelanggar Kejepret Kamera ETLE Satlantas Polres Sukoharjo
Ini daftar jalan tol yang memberlakukan batas overspeed:
1.Tol Jakarta-Cikampek
2.Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ)
3.Tol Soedijatmo
4.Tol Dalam Kota
5.Tol Kunciran-Cengkareng
Baca Juga: Apakah Anda Terkena ETLE atau Tidak? Bagaimana Cara Mengeceknya? Begini Caranya
Artikel Terkait
Ogah Bayar Tilang ETLE, Siap-siap STNK Diblokir
Penerapan ETLE di Jalan Tol, Pelanggaran Overspeed Berkurang
Baru Tiga Polda Terapkan Penegakan ETLE Mobil Kamera Ponsel
Anggota Polres Pamekasan Dihadang Massa Bersenjata Celurit
Leicester vs Manchester City: Tanpa Haaland, Citizens Sukses Curi Poin