Anak Buah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan Dipecat!

- Senin, 31 Oktober 2022 | 19:35 WIB
Hendra Kurniawan diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Senin, 31 Oktober 2022. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Putuskan PTDH Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan.  (SMSolo/Ist)
Hendra Kurniawan diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Senin, 31 Oktober 2022. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Putuskan PTDH Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan. (SMSolo/Ist)

JAKARTA, suaramerdeka-solo.com – Satu lagi perwira tinggi Polri yang terlibat dalam pelanggaran kode etik pengusutan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat dipecat dari Polri.

Kali ini, Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH dari institusi Polri.

Baca Juga: Jebakan Tikus Listrik di Sragen Kembali Memakan Korban, Sukardi Jadi Korban ke-24

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, PTHD kepada Hendra Kurniawan diputuskan pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Gedung TNCC Mabes Polri, Senin (31/10/2022).

“Tadi pagi sekitar jam 08.00 sampai 17.15 WIB dilaksanakan Sidang (kode etik) HK dipimpin Pak Irwasum sebagai pimpinan sidang komisi,” kata Dei Prasetyo seperti dilansir PMJ News.

Baca Juga: Tidak Kantongi E-money, Penumpang Dilarang Naik Bus dan Feeder BST

“Keputusan dari sidang KKEP, yang bersangkutan (Hendra Kurniawan) di PTDH atau diberhentikan dengan tidak hormat,” ujar Dedi Prasetyo.

Selain itu, Hendra Kurniawan dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dihukum penempatan khusus (Patsus) yang sudah dilaksanakan sebelumnya.

Baca Juga: Operasi Pencarian Ali Rahmatulloh, Pendaki Gunung Lawu yang Hilang Dihentikan

“Terbukti bahwa perbuatan yang bersangkutan adalah perbuatan tercela. Yang kemudian sanksi yang kedua adalah yang bersangkutan ditempatkan di Patsus selama 29 hari dan itu sudah dilaksanakan,” tegas dia.

Baca Juga: Didakwa Musnahkan CCTV, Brigjen Hendra Kurniawan tak Ajukan Eksepsi

Hendra Kurniawan terlibat dalam skenario yang disusun Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo untuk menutupi kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang sebenarnya, dan menghilangkan barang bukti.

Saat ini, Hendra Kurniawan juga sedang menjalani sidang Obstruction of Justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bersama sejumlah personel Polri lainnya. ** 

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Mercon Meledak di Magelang. 1 Tewas 11 Rumah Rusak

Senin, 27 Maret 2023 | 10:50 WIB
X