JAKARTA, suaramerdeka-solo.com – Satu lagi perwira tinggi Polri yang terlibat dalam pelanggaran kode etik pengusutan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat dipecat dari Polri.
Kali ini, Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH dari institusi Polri.
Baca Juga: Jebakan Tikus Listrik di Sragen Kembali Memakan Korban, Sukardi Jadi Korban ke-24
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, PTHD kepada Hendra Kurniawan diputuskan pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Gedung TNCC Mabes Polri, Senin (31/10/2022).
“Tadi pagi sekitar jam 08.00 sampai 17.15 WIB dilaksanakan Sidang (kode etik) HK dipimpin Pak Irwasum sebagai pimpinan sidang komisi,” kata Dei Prasetyo seperti dilansir PMJ News.
Baca Juga: Tidak Kantongi E-money, Penumpang Dilarang Naik Bus dan Feeder BST
“Keputusan dari sidang KKEP, yang bersangkutan (Hendra Kurniawan) di PTDH atau diberhentikan dengan tidak hormat,” ujar Dedi Prasetyo.
Selain itu, Hendra Kurniawan dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dihukum penempatan khusus (Patsus) yang sudah dilaksanakan sebelumnya.
Baca Juga: Operasi Pencarian Ali Rahmatulloh, Pendaki Gunung Lawu yang Hilang Dihentikan
“Terbukti bahwa perbuatan yang bersangkutan adalah perbuatan tercela. Yang kemudian sanksi yang kedua adalah yang bersangkutan ditempatkan di Patsus selama 29 hari dan itu sudah dilaksanakan,” tegas dia.
Baca Juga: Didakwa Musnahkan CCTV, Brigjen Hendra Kurniawan tak Ajukan Eksepsi
Hendra Kurniawan terlibat dalam skenario yang disusun Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo untuk menutupi kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang sebenarnya, dan menghilangkan barang bukti.
Saat ini, Hendra Kurniawan juga sedang menjalani sidang Obstruction of Justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bersama sejumlah personel Polri lainnya. **
Artikel Terkait
Foto Mesra Istri Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan Ariel NOAH Jadi Sorotan
Ternyata Ini Pemilik Jet Pribadi Yang Ditumpangi Brigjen Hendra Kurniawan. Ada Bau Bos Judi!
Jet Pribadi Hendra Kurniawan, Bareskrim Periksa 22 Saksi
Sidang Perdana, Kuasa Hukum Ferdy Sambo: Tak Cermat Dakwaan Batal Demi Hukum
Didakwa Musnahkan CCTV, Brigjen Hendra Kurniawan tak Ajukan Eksepsi
Bharada E Tak Percaya Ada Pelecehan: Saya Bela Bang Yos untuk Terakhir Kalinya
Sebelum Sidang Bharada E Sungkem Minta Maaf, Terungkap Tanda Kasih PC
Eksepsi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Ditolak Majelis Hakim