JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Maskapai penerbangan Lion Air melaporkan dua akun media sosial ke Bareskrim Polri karena merugikan perusahaan.
Menurut Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, kedua akun media sosial yang dilaporkan ke Bareskrim Polri adalah @lelahmiskinproject dan @ramdanalamsyah.id.
Menurutnya, akun media sosial @lelahmiskinproject mengunggah konten video berjudul “Ngintipin Lion di Udara” yang dinilai merugikan perusahaan.
Baca Juga: Bareskrim Polri Selidiki Penyimpangan Dana Korban Kecelakaan Lion Air Senilai Rp138 Miliar oleh ACT
Sedangkan akun @ramdanalamsyah.id mengunggah video berjudul “Mencekam Lion Air Terbakar Mesinnya Stop Sementara Penerbangan Seluruh Lion Air”.
"Atas unggahan tersebut, Lion Air memutuskan untuk mengambil langkah hukum," kata Danang Mandala Prihantoro seperti dikutip PMJ News, Selasa (1/11/2022).
Sebelum membuat laporan, Lion Air telah mempelajari isi konten video tersebut. Selanjutnya melapor ke Bareskrim Polri agar dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap unggahan akun @lelahmiskinproject dan @ramdanalamsyah.id.
Baca Juga: Polri Sebut Dana Kecelakaan Lion Air Untuk Ahli Waris yang Diselewengkan Rp34 Miliar
"Langkah ini untuk menentukan rekomendasi keputusan hukum berikutnya," tambah Danang Mandala Prihantoro.
Konten video tersebut telah menyebarluaskan informasi atau dokumen elektronik yang bersifat negatif, tendensius, dan mencemarkan nama baik, sehingga merugikan perusahaan, serta mempengaruhi warganet dan masyarakat.
Artikel Terkait
Putri Candrawathi Mohon Maaf, Ferdy Sambo Siap bertanggungjawab, Ini Respon Orangtua Brigadir J?
Dugaan Pidana Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Usut PT Afi Pharma, BPOM Tangani 2 Perusahaan
Kedapatan Beri Uang pada PGOT di Karanganyar, Siap-siap Denda Rp 50 Juta. Ini Aturannya
Seorang Suami di Depok Bunuh Anaknya yang Masih Siswa SD dan Aniaya Istri hingga Kritis di RS
Viktoria Plzen vs Barcelona: Laga Terakhir, Xavi Bakal JaJal Pemain Muda di Liga Champions