DEPOK, suaramerdeka-solo.com – Pria berinisial RNA yang tega membunuh anaknya dan menganiaya istrinya sendiri, ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat penganiayaan yang dilakukan rumahnya RT 3 RW 8 Kelurahan Jatijajar Kecamatan Tapos Kota Depok, kini kondisi NI istrinya dalam kondisi kritis di RS Sentra Medika.
Sedangkan anaknya yang masih berusia 10 tahun, nyawanya tidak tertolong. Bocah yang masih duduk di bangku SD itu mengalami luka berat sehingga tak bisa bertahan.
Baca Juga: Seorang Suami di Depok Bunuh Anaknya yang Masih Siswa SD dan Aniaya Istri hingga Kritis di RS
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno menegaskan, pria yang melakukan penganiayaan dan membunuh anaknya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia pun dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka). Pasal 338 (Pasal tentang pembunuhan)," kata Yogen Heroes Baruno dikutip PMJ News, Selasa (1/11/2022).
Sementara itu, Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar mendatangi Rumah Sakit Sentra Medika untuk melihat kondisi korban penganiayaan NI, yang juga istri tersangka.
Baca Juga: Polisi Selidiki Tewasnya Takeoff, Personel Migos Akibat Penembakan di Houston
Tampak bersama Kapolres menjenguk korban, Kasat Binmas AKBP Subandi dan Kasat Reskrim AKBP Yogen Heroes Baruno serta sejumlah PJU Polres Metro Depok.
Artikel Terkait
Antisipasi Insiden, Digelar Simulasi Jelang Pertandingan IBL di Solo
Cegah Pneumonia, 2.200 Ribu Bayi di Klaten Ditargetkan Terima Imunisasi PCV
Raih 9 Emas, Pencak Silat Jateng Juara Umum Pra Popnas Zona 3. Ini Daftar Juaranya
Merasa Dirugikan, Lion Air Laporkan Dua Akun Medsos
Cerita Dibalik Terbongkarnya Pabrik Uang Palsu di Sukoharjo, Bisnis Percetakan IM Seret tapi Ekonomi Lancar