JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 terkait dengan biaya pembuatan SIM.
Telegram per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegramnya Kapolri menegaskan kepada seluruh personel untuk tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM, selain pungutan biaya PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.
Dan ini besaran biaya penerbitan SIM yang ada dalam telegram Kapolri:
1. SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum yaitu Rp120.000.
2. Penerbitan SIM baru C, C I dan C II yaitu, Rp100.000.
3. Penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp50.000.
Baca Juga: Diduga Hilang Kendali, Bus Hiba Utama Tabrak Showroom Mobil
4. Penerbitan SIM baru Internasional Rp250.000.
5. Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum yaitu, Rp80.000.
6. Penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu, Rp75.000.
7. Perpanjangan SIM D dan D I Rp30.000.
8. Dan penerbitan perpanjangan SIM Internasional Rp225.000.
Baca Juga: Tayang Besok! Ini Bocoran Cerita Sinopsis Film Horor Perempuan Bergaun Merah
Dalam telegram juga dijelaskan, pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) calon peserta uji SIM adalah di luar mekanisme penerbitan SIM dan dilaksanakan di luar area Gedung Satpas.
"Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan," tulis telegram tersebut.
Dalam hal ini, biaya pemeriksaan tersebut dipungut langsung oleh Dokter/Psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan.
Artikel Terkait
Astaga! Guru SMK di Boyolali Diduga Berbuat Tak Senonoh dengan Siswa
Kasus Uang Palsu di Sukoharjo, Mesin Cetak dan Bahan Kertas Diimpor dari Luar Negeri
Dugaan Pidana Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Usut PT Afi Pharma, BPOM Tangani 2 Perusahaan
Kedapatan Beri Uang pada PGOT di Karanganyar, Siap-siap Denda Rp 50 Juta. Ini Aturannya
Merasa Dirugikan, Lion Air Laporkan Dua Akun Medsos
Polisi Selidiki Tewasnya Takeoff, Personel Migos Akibat Penembakan di Houston
Pria Bunuh Anak dan Aniaya Istri di Depok Ditetapkan Jadi Tersangka