Ini Besaran Pembuatan SIM Berdasarkan Telegram Kapolri Terbaru

- Rabu, 2 November 2022 | 11:51 WIB
Ini besaran biaya pembuatan SIM berdasarkan telegram Kapolri terbaru. (Hallo Media/Banny Rachman/Promedia Teknologi)
Ini besaran biaya pembuatan SIM berdasarkan telegram Kapolri terbaru. (Hallo Media/Banny Rachman/Promedia Teknologi)

JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 terkait dengan biaya pembuatan SIM.

Telegram per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegramnya Kapolri menegaskan kepada seluruh personel untuk tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM, selain pungutan biaya PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Baca Juga: Sidang Pemeriksaan Susi, ART Ferdy Sambo yang Membuat Geregetan Hakim, JPU dan Kuasa Hukum, 'Siap Mulia' Viral

Dan ini besaran biaya penerbitan SIM yang ada dalam telegram Kapolri:

1. SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum yaitu Rp120.000.

2. Penerbitan SIM baru C, C I dan C II yaitu, Rp100.000.
3. Penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp50.000.

Baca Juga: Diduga Hilang Kendali, Bus Hiba Utama Tabrak Showroom Mobil

4. Penerbitan SIM baru Internasional Rp250.000.
5. Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum yaitu, Rp80.000.

6. Penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu, Rp75.000.
7. Perpanjangan SIM D dan D I Rp30.000.
8. Dan penerbitan perpanjangan SIM Internasional Rp225.000.

Baca Juga: Tayang Besok! Ini Bocoran Cerita Sinopsis Film Horor Perempuan Bergaun Merah

Dalam telegram juga dijelaskan, pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) calon peserta uji SIM adalah di luar mekanisme penerbitan SIM dan dilaksanakan di luar area Gedung Satpas.

"Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan," tulis telegram tersebut.

Baca Juga: Cerita Dibalik Terbongkarnya Pabrik Uang Palsu di Sukoharjo, Bisnis Percetakan IM Seret tapi Ekonomi Lancar

Dalam hal ini, biaya pemeriksaan tersebut dipungut langsung oleh Dokter/Psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan.

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X