Investasi Bodong Binomo: Mentor Indra Kenz, Fakarich Diganjar 10 Tahun Penjara

- Kamis, 3 November 2022 | 16:09 WIB
Fakarich, guru Indrakenz dijatuhi hukuman 10 tahun dan denda fantastis. (Dok. PMJ News)
Fakarich, guru Indrakenz dijatuhi hukuman 10 tahun dan denda fantastis. (Dok. PMJ News)

MEDAN, suaramerdeka-solo.comMentor crazy rich asal Medan, Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich (31) dijatuhi divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (2/11/2022).

Dia terlibat kasus penipuan melalui invetasi bodong aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kenz atau nama aslinya Indra Kesuma, dengan jumlah korban yang tak sedikit.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU meminta majelis hakim agar Fakarich dihukum 8 tahun penjara.

Baca Juga: Indra Kenz 'Binomo' Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

"Mengadili menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," kata Ketua Majelis Hakim, Marliyus.

Majelis hakim menegaskan, perbuatan Fakarich terbukti melanggar Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Majelis hakim juga menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Fakarich, Perekrut Indra Kenz dalam Kasus Binomo Ditahan

"Terdakwa menerima atau menguasai transferan atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana," tandas Marliyus dikutip dari PMJ News.

Kasus investasi bodong aplikasi Binomo mencuat pada 3 Februari lalu, setelah 8 orang korban melaporkan Indra Kenz ke polisi. Mereka mengaku merugi sejumlah Rp 2,4 miliar.**

Editor: Setyo Wiyono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X