Ngeyel, Ini Daftar Televisi Swasta Nasional yang Diultimatum Pemerintah terkait Siaran Digital

- Jumat, 4 November 2022 | 08:47 WIB
Pemerintah mencabut izin sejumlah televisi nasional dan siaran radio yang dianggap membandel terkait siaran digital. (SMSolo/pexel.com/@Towfiqu barbhuiya)
Pemerintah mencabut izin sejumlah televisi nasional dan siaran radio yang dianggap membandel terkait siaran digital. (SMSolo/pexel.com/@Towfiqu barbhuiya)

JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Sejumlah Televisi Swasta Nasional mencabut izin sejumlah stasiun televisi dan radio, terkait dengan siaran digital.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah sudah membuat surat pencabutan izin Stasiun Radio (ISR) tertanggal 2 November 2022.

Pencabutan dilakukan karena stasiun TV swasta yang belum melakukan migrasi dari siaran analog ke siaran digital.

Baca Juga: Diduga Tenggak Miras Oplosan, Pemuda Warga Tipes Solo Tewas

Mahfud menegaskan pemerintah sudah memutuskan kebijakan migrasi dari analog ke digital sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesiapan teknis yang sudah dibicarakan dalam waktu yang cukup lama dan semua cukup berjalan efektif

Hanya saja, lanjut dia, ada beberapa televisi swasta yang sampai sekarang "tidak mengikuti' atau "membandel" atas keputusan pemerintah, yakni RCTI, Global TV, MNCTV, Inews TV, ANTV, TV One, dan Cahaya TV.

Baca Juga: Ini Jasa Lima Tokoh yang Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden

"Perlu saya sampaikan bahwa itu adalah perintah undang-undang. Ini sudah lama disiapkan dan dikoordinasikan, termasuk dengan semua pemilik televisi ini," jelas Mahfud.

Oleh sebab itu, terhadap televisi membandel, pihaknya sudah mengajukan suarat pencbautan izin tertanggal 2 November 2022. Maka jika masih melakukan siaran melalui analog, maka dianggap ilegal.

Baca Juga: Geger Pabrik Uang Palsu di Sukoharjo. Bagaimana Cara Mengenali Uang Asli Atau Palsu?

Analog switch off merupakan keputusan dunia internasional yang diputuskan International telecommunication Union (ITU) sejak belasan tahun yang lalu. Kemudian, di negara-negara ASEAN itu tinggal Indonesia dan Timor Leste yang belum.

"Di dalam undang-undang kita sendiri sudah dicantumkan dan menjadi kebijakan resmi pemerintah. Itu pun sudah dimusyawarahkan melalui koordinasi berkali-kali," tuturnya. **

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Mercon Meledak di Magelang. 1 Tewas 11 Rumah Rusak

Senin, 27 Maret 2023 | 10:50 WIB
X