Diultimatum Mahfud MD soal TV Analog, Bos MNC Group Melawan!

- Jumat, 4 November 2022 | 13:40 WIB
Hary Tanoe akan menggugat pemerintah terkait pemadaman siaran TV analog dan akan tempuh jalur hukum (Instagram/@hary.tanoesoedibjo)
Hary Tanoe akan menggugat pemerintah terkait pemadaman siaran TV analog dan akan tempuh jalur hukum (Instagram/@hary.tanoesoedibjo)

suaramerdeka-solo.com - Menkopolhukam Mahfud MD mengultimatum sejumlah televisi swasta yang hingga saat ini belum mematikan siaran tv analognya.

Mahfud MD mengatakan pemerintah sudah membuat surat pencabutan izin Stasiun Radio (ISR) tertanggal 2 November 2022.

Pencabutan dilakukan karena stasiun TV swasta yang belum melakukan migrasi dari siaran analog ke siaran digital.

Baca Juga: Gerhana Bulan Total akan Terjadi di Indonesia, Ini waktunya

Hanya saja, lanjut dia, ada beberapa televisi swasta yang sampai sekarang "tidak mengikuti' atau "membandel" atas keputusan pemerintah, yakni RCTI, Global TV, MNCTV, Inews TV, ANTV, TV One, dan Cahaya TV.

Terkait dengan hal itu, bos MNC Gropu Hary Tanoe Sudibyo melawan. Dalam siaran pers yang diunggah di akun instagram pribadinya, Hary Tanoe memberikan tanggapan.

Baca Juga: TV Analog Disuntik Mati, Sampai Dimana Pembagian Gratis STB bagi Warga Miskin di Sukoharjo?

MNC Group menilai adanya kebijakan yang saling bertentangan terutama jika dikaitkan dengan adanya putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, dimana dalam salah satu petitum menyatakan secara tegas.

"Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan ppula meneribtkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," tulis Hary Tanoe.

Baca Juga: Ngeyel, Ini Daftar Televisi Swasta Nasional yang Diultimatum Pemerintah terkait Siaran Digital

MNC Group menyadari, tindakan mematikan siaran dengan sistem analog sangat merugikan masyarakat Jabodetabek, diperkirakan 60 persen masyarakat tidak bisa menikmati tayangan televisi secara analog kecuali dengan membeli STB.

Hary Tanoe juga merasa heran Analog Swict Off dilakukan hanya di Jabodetabek dan tidak dilakukan secaa serentak secara Nasional.

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Uang Palsu, Berasal dari Sukoharjo?

"Jika dianggap ini adalah pelaksanaan UU Cipta Kerja, maka seharusnya wilayah di luar Jabodetabek harus juga diberialkukan ASO. Dengan demikian artinya, keputusan ASO terbatas di Jabodetabek bukan perintah UU tetapi keputusan Kominfo semata," tulisnya dalam siaran pers.

Karena itu Hary Tanoe akan melakukan gugatan secara perdata.

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X