JAKARTA, suaramerdeka-solo.com – Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).
Kali ini, dua tenaga kesehatan (nakes) dihadirkan sebagai saksi pada sidang dengan 3 terdakwa yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Kedua nakes tersebut yakni Nevi Afrilia dan Ishbah Azka Tilawah dihadirkan sebagai saksi, karena mereka yang melakukan tes PCR terhadap beberapa orang dalam keluarga Ferdy Sambo.
“Siapa aja yang saudara swab? Siapa duluan,” tanya hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti dilansir PMJ News, Senin (7/11/2022).
Nevi mengaku melakukan tes swab PCR pada 4 orang, yakni Putri Candrawathi, Bharada E, Susi dan Brigadir J pada 8 Juli 2022. Menurutnya, saat itu Ferdy Sambo tidak ada.
“Ada empat orang. Ibu Putri, Susi, Bapak Richard Eliezer dan Yosua. Pertama Bu Putri, Susi, Yosua, terakhir Richard,” ujar Nevi.
Baca Juga: Putri Candrawathi Mohon Maaf, Ferdy Sambo Siap bertanggungjawab, Ini Respon Orangtua Brigadir J?
Saat ditanya apakah Ferdy Sambo ikut tes. Nevi menjawab tidak. Hakim juga meminta keterangan dari Ishbah Azka Tilawah soal tes PCR terhadap Ferdy Sambo pada 7 Juli 2022.
“Yang diswab siapa saja? Tanggal 7 siapa aja,” tanya hakim. “Bapak FS sama bapak Deden,” jawab Ishbah.
Artikel Terkait
Tuding Truk Tanah Urug Merusak Jalan, Warga Wedi Mengadu ke Dewan
Proyek Tol Solo-Jogja: Konsinyasi Sebuah Rumah di Desa Klinggen Boyolali, Dicabut
Buntut Tewasnya Warga Tipes, Penjual Miras Oplosan Menyerahkan Diri
Longsor dan Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga di Kawasan Boyolali Utara
Pengembangan Pembelajaran Berbasis Riset di Perguruan Tinggi