SURABAYA, suaramerdeka-solo.com – Dua pemeran video syur ''Kebaya Merah'' telah ditangkapnya Tim Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Minggu (6/11/2022) malam.
Kini, mereka masih menjalani pemeriksaan intensif.
Pasca penangkapan terduga pemeran laki-laki berinisial ACS warga Surabaya dan pemeran wanita yang mengenakan kebaya merah, berinisial AH, warga Malang, polisi mendalami motifnya.
Baca Juga: Video Syur ‘Kebaya Merah’ Viral di TikTok, Polda Jatim Amankan 2 Pelaku
Menurut Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmoko, kedua pelaku video ''Kebaya Merah'' bisa dijerat dengan pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016.
Ancaman hukuman bagi pemeran video syur ''Kebaya Merah'' yang viral di TikTok dan Twitter itu adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Setelah dilakukan penangkapan di sebuah rumah kos di Jalan Medokan, Surabaya, tagar #kebayamerah menjadi trending di twitter, Senin (7/11/2022). Hingga pukul 17.00 WIB, lebih dari 4.300 cuitan di twitter.
Baca Juga: Heboh Video Syur Mirip Jeje Slebew, Link Video Diburu Netizen
Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengungkapkan, penyidik menduga video dewasa itu dibuat pada periode Januari-Juni 2022. Namun, hal itu masih perlu diselidiki lebih jauh.
Sebelumnya, video dewasa ''Kebaya Merah'' viral di media sosial TikTok dan twitter menjadi perhatian aparat penegak hukum. Polisi juga masih mendalami motif pelaku membuat video tersebut.
Penyidik menelusuri dan berhasil menangkap pelaku perempuan dan lali-laki dalam video vulgar yang menampilkan pemeran wanita berkebaya merah dengan mata tertutup kain hitam.**
Dari: berbagai sumber
Artikel Terkait
Video Syur 61 Detik Mirip Nagita Slavina, Ini Analisis Polisi
Polisi: Dea OnlyFans Mengakui Pernah Buat Video Syur Bareng Pacarnya dan Disebar di OnlyFans
Video Syur Mirip Penyanyi Ardhito Pramono Beredar di Medsos
Buntut Tewasnya Warga Tipes, Penjual Miras Oplosan Menyerahkan Diri
Ditangkap, Ibu Pembuang Bayi di Rumah Kosong Daerah Bibis Luhur