Ternyata, Video Viral Kebaya Merah Pesanan Dari Pengguna Twitter

- Selasa, 8 November 2022 | 19:08 WIB
Tersangka Pemeran Konten Video Porno Kebaya Merah (M Nadhif K)
Tersangka Pemeran Konten Video Porno Kebaya Merah (M Nadhif K)

SURABAYA, suaramerdeka-solo.com – Video panas kebaya merah yang viral di media sosial itu dibuat oleh kedua pelaku, ternyata vy orderan alias pesanan.

Video dibuat karena ada pesanan konten dari salah satu pengguna Twitter. Hal itu terungkap setelah Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap kedua pemeran dalam video asusila kebaya merah, Minggu (7/11/2022) malam, dan melakukan pemeriksaan pada keduanya.

Video panas kebaya merah dibuat pada 8 Maret 2022 sekitar jam 22.00 WIB berlokasi di kamar nomor 1710 lantai 17 salah satu hotel di daerah Gubeng, Surabaya.

Baca Juga: Kandang Ayam di Slogohimo Terbakar, 12 RIbu Ekor Ayam Terpanggang. Kerugian Ditaksir Rp1,2 Miliar

Pelaku wanita berinisial AH warga Malang, dan pelaku laku-laki berinisial ACS warga Surabaya.

Ternyata, tersangka ACS dan AH membuat video kebaya merah karena ada pesanan konten bertema “RECEPTIONIS HOTEL“ dari sebuah akun twitter.

Baca Juga: Pilkades Serentak, Waspadai Situasi Pascapenghitungan Suara

Saat ini, akun pemesan konten porno itu masih dalam penyelidikan. Kedua tersangka mendapatkan keuntungan dari penjualan konten video syur dengan tarif bervariasi tergantung tema.

"Hasil penjualan konten dipergunakan untuk keperluan sehari-hari," kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jatim AKBP Sinwan seperti dilansir Tribrata News, Selasa (8/11/2022).

Baca Juga: Hedew! Baru Selesai Dibangun, Terowongan Underpass Tol Solo-Jogja Sudah Corat-Coret

Menurutnya, lokasi pembuatan video kebanyakan dilakukan di kamar hotel disesuaikan dengan tema pesanan. Adapun ide pembuatannya tergantung tema yang diminta pemesan.

Saat ini, tersangka ACS bekerja sebagai free land desain, EO serta foto video. Mereka menawarkan konten video porno melalui akun Twitter milik tersangka AH yakni @aintursivt dan @meamira.

Baca Juga: Pembelajaran Siswa TK Pertiwi Guwokajen, Kecamatan Sawit Terganggu Proyek Tol Solo- Jogya  

Kini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/ atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sebelumnya, beredar video dewasa yang viral kebaya merah di TikTok dan twitter, bahkan sempat menjadi trending di twitter. Polisi pun berhasil melacak dan menangkap kedua pemerannya. ** 

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X