Pemeran Video Panas 'Kebaya Merah' Sudah Memproduksi 92 Video Porno

- Selasa, 8 November 2022 | 19:49 WIB
Dua pemeran video mesum kebaya merah ditangkap dan kabarnya sudah memproduksi puluhan konten video. (Tangkap layar  instagram.com @memomedsos)
Dua pemeran video mesum kebaya merah ditangkap dan kabarnya sudah memproduksi puluhan konten video. (Tangkap layar instagram.com @memomedsos)

SURABAYA, suaramerdeka-solo.com - Dua "artis" pemeran video panas kebaya merah ternyata tidak hanya sekali membuat konten berbau porno.

Berdasarkan penelusuran Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim, setidaknya sudah ada 92 konten video yang diproduksi ACS dan AH.

"ACS dan AH telah membuat 92 video asusila dan 100 Foto telanjang dengan berbagai tema. File produksi itu disimpan di hard disk milik tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Kombes Pol. Farman.

Baca Juga: Ternyata, Video Viral Kebaya Merah Pesanan Dari Pengguna Twitter

Video-video tersebut diduga dipasarkan untuk lokal dan luar negeri. Dan saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terkait siapa saja pemesannya.

Terkait dengan kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 buah laptop, 2 buah hardisk, dua ponsel, dan invoice kamar 1710 tertanggal 8 Maret 2022.

Baca Juga: Kandang Ayam di Slogohimo Terbakar, 12 RIbu Ekor Ayam Terpanggang. Kerugian Ditaksir Rp1,2 Miliar

Sebelumnya polisi juga mengungkap bahwa, video dibuat di salah satu hotel di daerah Gubeng Surabaya. Video itu menurut pengakuan berdasarkan pesanan dari pengguna twitter.

Video panas kebaya merah dibuat pada 8 Maret 2022 sekitar jam 22.00 WIB berlokasi di kamar nomor 1710 lantai 17 salah satu hotel di daerah Gubeng, Surabaya.

Baca Juga: Guru Membuli Siswa, SMA 1 Sumberlawang Gelar Deklarasi Anti Perundungan dan Kekerasan

Atas perbuatannya, kedua dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 jo. Pasal 4 dan/atau Pasal 34 jo. Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. **

*Berbagai sumber 

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X