Bayarannya Rp 750 Ribu, Begini Kronologi Pembuatan Video Syur 'Kebaya Merah' yang Viral

- Rabu, 9 November 2022 | 06:55 WIB
Video syur 'Kebaya Merah'. (tangkapan layar video)
Video syur 'Kebaya Merah'. (tangkapan layar video)

SURABAYA, suaramerdeka-solo.com – Setelah menangkap dua pemeran video dewasa yang viral di media sosial yakni ACS dan AH, polisi mengungkap kronologi pembuatan video asusila berdurasi 16 menit itu.

Pembuatan video dilakukan sekitar bulan Maret 2022. Awalnya, tersangka AH warga Malang menerima sebuah Direct Message (DM) di akun Twitter dari salah satu pengguna yang masih dalam penyelidikan.

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Farman didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jatim AKBP Sinwan mengungkapkan kronologi fakta itu, dikutip dari Tribrata News, Selasa (8/11/2022).

Baca Juga: Video Syur ‘Kebaya Merah’ Viral di TikTok, Polda Jatim Amankan 2 Pelaku

Pemesan meminta kepada ACS dan AH yang kini sudah berstatus tersangka, untuk membuat konten video porno dengan tema “Receptionis Hotel”. Bayarannya Rp 750 ribu.

Setelah dilakukan pembayaran, ACS dan AH pun memesan kamar hotel 1710 di lantai 17 di kawasan Gubeng, Surabaya yang akan dijadikan lokasi pembuatan video syur.

Mereka pun membuat video sesuai pesanan. AH berperan seolah-olah karyawan hotel menggunakan “kebaya merah”. Sedangkan ACS menjadi tamu hotelnya.

Keduanya bergantian merekam adegan menggunakan kamera handphone milik tersangka. Video tersebut kemudian diedit dan dikirim kepada pemesan melalui akun telegram milik AH.

Baca Juga: Ternyata, Video Viral Kebaya Merah Pesanan Dari Pengguna Twitter

Saat ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti antara lain laptop MSI, hardisk WD hitam, hardisk eksternal Toshiba, handphone Realme C11, handphone Realme C33 dan selembar Invoice Kamar 1710, tertanggal 8 Maret 2022.

Saat ini, kedua pemeran video syur ''kebaya merah'' sudah ditahan di Mapolda Jawa Timur dan sudah berstatus tersangka. Keduanya ditangkap, Minggu (6/11/2022) malam di sebuah rumah kos di Surabaya.

Keduanya dijerat Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pagal 4 dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.**

Editor: Setyo Wiyono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X