Pemeran Video Porno Kebaya Merah ODGJ? Pernah jadi Pasien RSJ Menur Surabaya

- Jumat, 11 November 2022 | 14:50 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, Pemeran wanita dalam video porno kebaya merah, AH (20), diduga mengidap masalah kejiwaan berupa kepribadian ganda. (Screenshoot instagram@pikiranrakyat)
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, Pemeran wanita dalam video porno kebaya merah, AH (20), diduga mengidap masalah kejiwaan berupa kepribadian ganda. (Screenshoot instagram@pikiranrakyat)

SURABAYA, suaramerdeka-solo.com - Video panas Kebaya Merah masih menjadi perbincangan hangat publik di tanah air. Bahkan kabar terbarunya membuat publik makin, terhenyak.

Kabar terbaru menyebutkan bahwa AH, pemeran video kebaya merah ternyata merupakan pasien ODGJ di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Surabaya, Jawa Timur.

Terkait dengan kabar itu, kepolisian dari Polda Jatim sedang menelusurinya. Namun sejumlah kabar menuebut, wanita 24 tahun tersebut diduga sebagai sosok Icha Ceeby. AH atau Icha Ceeby memiliki akun alter Twitter @meamOra.

Baca Juga: Geger! Warga Temukan Empat Mayat Membusuk dalam Satu Rumah

Pihak RSJ Menur Surabaya membenarkan bahwa AH pernah memperoleh pengobatan di RS tersebut. Hanya saja, terkait dengan waktu persisnya kapan, belum dilihat datanya.

"AH pernah menjalani pengobatan. Tapi waktu dan tanggalnya, belum melihat data dari rekam medis secara lengkap," Ketua Pengaduan dan Humas RSJ Menur, Basuni.

Baca Juga: Profesor Dr Rernat Sadjidan Rektor UNS Terpilih

Hanya saja, lanjut dia, sesorang meski memegang kartu kuning dari RSJ Menur, tidak serta merta dapat dilabeli sebagai pengidap gangguan kejiwaan.

"Bukan berarti punya kartu kuning dapat disimpulkan begitu. Karena di Menur juga banyak layanan ada penyakit dalam, jantung, paru dan macam-macam," jelasnya di kutip dari YouTube Kompas.com.

Baca Juga: Jalan Masuk ke Permukiman Tertutup Material Tol Solo- Jogja, Warga Klinggen, Desa Guwokajen Mengeluh

Terkait dengan hal itu Polda Jatim sedang menelusuri kebenaran AH. Untuk dikethaui, polisi telah menetapkan dua pemeran video porno kebaya merah, yaitu ACS dan AH sebagai tersangka.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengungkap keduanya telah memproduksi sebanyak 92 video porno dan 100 foto telanjang dengan berbagai tema.

Baca Juga: Truk Trailer Nyaris Masuk Jurang, Gara-gara Google Maps!

ACS dan AH dijerat Pasal 27 Ayat 1 junto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 junto Pasal 4 dan atau Pasal 34 junto Pasal 8 UU Nomor 4 tahun 2008 tentang Pornografi. **

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ekonomi Kreatif Sumbang PDB Rp 1.134,9 Triliun

Kamis, 16 Maret 2023 | 18:50 WIB
X