JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Dua perusahaan korporasi ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak. Penetapan dilakukan Kamis (17/11/2022).
Penetapan dua korporasi itu, yakni PT A (Afi Farma) dan CV SC (Samudera Chemical) sebagai tersangka diumumkan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Menurutnya, penetapan kedua korporasi sebagai tersangka dilakukan setelah Bareskrim Polri melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap 41 saksi, termasuk 10 saksi ahli.
Baca Juga: 119 Pasien Sembuh, 2 Pekan Tak Ada Kasus Gagal Ginjal Akut Baru
"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 41 orang, yakni 31 orang saksi dan 10 ahli," kata Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/11/2022).
Dua perusahaan itu diduga melakukan tindak pidana dengan memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.
Dedi menambahkan, PT A dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG (Propylene Glycol) yang ternyata mengandung EG (Ethylene glycol) dan DEG (Diethylene glycol) melebihi ambang batas.
Baca Juga: BPKN Inisiasi Proses Hukum Produsen Obat Penyebab Gagal Ginjal Akut
"PT A hanya menyalin data yang diberikan supplier tanpa lakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," tegas dia dilansir PMJ News.
PT A diduga mendapatkan bahan baku tambahan dari CV SC. Pemeriksaan di lokasi C SC, ditemukan 42 drum propylen glycol (PG).
Setelah dilakukan uji lab oleh Puslabfor Polri, ternyata bahan itu mengandung ethylen glycol melebihi ambang batas.
Polisi mengamankan barang bukti berupa obat sediaan farmasi yang diproduksi PT A, dokumen termasuk PO (purchasing order) dan DO (delivery order) PT A. Selain itu juga mengamkan hasil uji lab terhadap sampel obat produksi PT A, serta 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG yang ditemukan di CV SC.
Baca Juga: Sama Seperti di Afrika, Menkes: Gagal Ginjal Akut Dipicu Keracunan Obat
PT A dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No: 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Sedangkan CV SC dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 UU No: 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU No: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) UU No: 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Artikel Terkait
10 Pemain Arsenal Bertarung pada Piala Dunia Qatar 2022. Siapa Saja Mereka?
Empat Bersaudara Ini akan Mentas di Panggung Piala Dunia 2022 Qatar. Satunya Saling Bermusuhan
Ronaldo Absen dalam Latihan Portugal Jelang Piala Dunia 2022. Sakit Perut atau Sebab Lain?
Waduh! Diduga Hindari Utang, Urip Saputro Bikin Skenario Mati Suri
Hari Ini Tayang di Bioskop, Berikut Sinopsis Film ''Sri Asih''
Slogohimo Sabet Juara Umum MTQ Wonogiri 2022. Berikut Daftar Juaranya