Jadi Buron Sejak 2021, Dua Preman yang Mengamuk Karena Tidak Dikasih Uang Keamanan Dibekuk Polsek Kartasura

- Rabu, 23 November 2022 | 09:17 WIB
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho didampingi Kapolsek Kartasura AKP Mulyanta meminta keterangan dari pelaku penganiayaan di Kartasura. (SMSolo/dok)
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho didampingi Kapolsek Kartasura AKP Mulyanta meminta keterangan dari pelaku penganiayaan di Kartasura. (SMSolo/dok)

SUKOHARJO, suaramerdeka-solo.comPolsek Kartasura Polres Sukoharjo membekuk du apreman sekaligus pelaku pengeroyokan yang terjadi di Rumah Makan Food Truck, Jalan Garuda Mas, Desa Pabelan Kartasura, pada 24 Desember 2021 lalu.

Dua pelaku tersebut adalah JAP (39), dan RS (34), yang mana keduanya merupakan warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Pelaku ditangkap kepolisian setelah menganiaya Rismanto (28), warga Alian Kabupaten Kebumen.

Baca Juga: Lubangi Tembok Dalam, Lima Napi Lapas Sragen Kabur

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, didampingi Kapolsek Kartasura AKP Mulyanta Selasa (22/11/2022), menjelaskan kejadian berawal ketika korban sedang beristirahat di Mess Rumah Makan Food Truck Pabelan, pada 24 Desember 2021.

“Jadi korban yang merupakan penjaga Rumah Makan Food Truck Pabelan tersebut sedang tidur, tiba-tiba kamarnya tersebut di dobrak oleh pelaku. Pelaku kemudian melakukan pemukulan dan menendang korban. Korban saat itu hanya bertahan dengan menangkis pukulan dari kedua orang tersebut,” jelas AKBP Wahyu.

Baca Juga: Fakta Baru Penemuan Empat Mayat di Kalideres, 1 Jenazah Sudah Meninggal 13 Mei 2022

Tak hanya itu, pelaku juga mengeluarkan senjata tajam berupa golok dan membacok ke arah kepala korban. Sedangkan satu pelaku lainnya juga melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan lampu neon panjang.

Atas penganiayaan tersebut korban mengalami luka pada bagian kepala (5 jahitan), bibir bawah memar, telapak tangan luka gores serta dahi luka memar dan bengkak. Korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kartasura.

Baca Juga: Resmi! Cristiano Ronaldo Hengkang dari Manchester United !!!

Setelah menerima laporan tersebut, Polsek Kartasura kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara).

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran yang cukup lama, petugas kepolisian akhirnya berhasil menangkap pelaku pada tanggal 20 November 2022. Kedua pelaku berhasil diamankan di rumahnya masing-masing di wilayah Kartasura,” terang Kapolres.

Baca Juga: Tinjau Lokasi Gempa Cianjur, Kapolri Pastikan Warga dapat Bantuan Maksimal

Kapolres menambahkan, bahwa pelaku sempat kabur keluar daerah dan berpindah-pindah tempat.

“Mereka ada yang kabur ke Boyolali, ada juga yang ke Kalimantan dan berpindah ke Semarang,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X