JAKARTA, suaramerdeka-solo.com – Oknum Paspampres yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap perwira muda dari kesatuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad), telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) memastikan proses hukum terhadap kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oknum anggota Paspampres berpangkat mayor terhadap perwira muda Kostrad masih berjalan.
"Proses hukum sudah dijalankan. Pelaku sudah tersangka," kata Komandan Puspomad, Letjen Chandra W Sukotjo kepada wartawan seperti dilansir PMJ News, Jumat (2/12/2022).
Baca Juga: Oknum Paspampres Perkosa Perwira Muda Kostrad? Panglima TNI: Pecat!!
Namun, sejauh ini, Komandan Puspomad belum merinci pasal yang dikenakan untuk menjerat oknum Paspampres tersebut. Saat ini, tim penyidik masih menyusun berdasarkan keterangan saksi korban.
"Sedang disusun oleh penyidik. Berdasarkan keterangan saksi korban dan bukti-bukti awal," tegas dia.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan agar pelaku pemerkosaan diberikan hukuman tegas. Bahkan, dia juga telah memerintahkan oknum anggota Paspampres itu dipecat.
Baca Juga: Aksi Gibran Copot Paksa Masker Paspampres Pemukul Sopir di Solo Dikritik Netizen
"Itu tindak pidana, ada pasal KUHP yang pasti kita kenakan. Kedua, dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," ujar Andika.**
Artikel Terkait
Tak Terima Sopir Truk Dipukul Paspampres, Gibran: Kasar Banget, Aku Isin
Begini Kronologi Pemukulan Sopir Truk oleh Anggota Paspampres di Solo
Aksinya Copot Masker Paspampres di Balai Kota Solo Viral, Gibran: Yang Saya Jaga Wibawa Korban
Perempuan Bercadar Menerobos Istana Kepresidenan dan Todongkan Pistol ke Paspampres
Final Praporprov Voli Jateng: Tim Putra Solo Jumpa Kota Semarang, Tim Putri Solo Versus Pati
Pengurus NPCI Klaten 2022-2027 Dilantik, Bersiap Hadapi Peparprov 2023