Anggota Paspampres Pelaku Pemerkosaan Bakal Disidang Secara Militer

- Senin, 5 Desember 2022 | 06:05 WIB
Mayor BF, Perwira Paspampres yang lakukan pemerkoasan terhadap Letda Caj GER di Bali. (Foto/Istimewa)
Mayor BF, Perwira Paspampres yang lakukan pemerkoasan terhadap Letda Caj GER di Bali. (Foto/Istimewa)

JAKARTA, suaramerdeka-solo.com – Perwira Paspampres Mayor Inf WF pelaku pemerkosaan akan diproses hukum secara Polisi Militer dan menjalani pengadilan militer.

Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) telah menetapkan Mayor Inf WF sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap Letda GER, anggota Divisi III Kostrad Gowa, Sulawesi Selatan.

Komandan Puspomad Letjen Chandra W Sukotjo mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Mayor Inf WF telah ditahan di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Letusan Gunung Semeru Picu Tsunami di Jepang? Ini Kata Daryono BMKG

Chandra menambahkan, mayor dari kesatuan Paspampres itu diproses hukum secara Polisi Militer dan akan menghadapi pengadilan militer.

"Yang bersangkutan menghadapi proses hukum dan akan diproses mulai dari penyidikan oleh Polisi Militer, sampai persidangan oleh pengadilan militer," kata Chandra seperti dilansir PMJ News, Sabtu (3/12/2022).

Baca Juga: Bus Wisata Masuk Jurang di Magetan, Tujuh Orang Tewas

Kasus pemerkosaan yang terjadi di sebuah hotel di Kawasan Jimbaran, Bali, 15 November 2022. Saat itu, keduanya sedang bertugas pengamanan Konferensi Tingkat Tinggi G20 di Bali.

"Saat ini kasusnya sedang dalam proses penyidikan. Di TNI tidak ada sidang etik," tegas dia.

Mayor Inf WF sudah beristri dan mempunyai dua anak, sedangkan korban Pelda GER masih lajang. Saat itu, korban sedang tidak enak badan beristirahat di kamar.

Baca Juga: Luncuran Awan Panas Guguran Gunung Semeru Sejauh 19 Kilometer

Kemudian pelaku menjabat sebagai Wadanden II Grup J Paspampres itu mendatangi korban dengan dalih akan melakukan koordinasi. Kesempatan itulah dia melakukan perbuatan tak senonoh pada korban.

Kasus tersebut menjadi perhatian Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Dia meminta agar pelaku pemerkosaan ditindak tegas dan dipecat.

Baca Juga: Begini Kronologi Perwira Paspampres Perkosa Perwira Kostrad Saat Pengamanan G20

Kasus itu sudah ditangani Mabes TNI, karena terduga pelaku merupakan anggota Paspampres yang merupakan satuan di bawah Mabes TNI.

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X