Membuat Video Porno untuk Konsumsi Pribadi Tidak Dipidana Menurut KUHP Baru

- Selasa, 13 Desember 2022 | 10:53 WIB
Membuat video porno untuk konsumsi pribadi tidak dipidana dalam Pasal 407 KUHP Baru. (SMSolo/Istimewa )
Membuat video porno untuk konsumsi pribadi tidak dipidana dalam Pasal 407 KUHP Baru. (SMSolo/Istimewa )

suaramerdeka-solo.com - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru telah disahkan beberapa saat lalu oleh DPR RI.

Meski masih efektif berlaku 3 tahun mendatang, namun KUHP baru ini menjadi perdebatan dan perbincangan di tengah publik. Khususnya mengenai UU pornografi.

Baca Juga: Jejak Perampok di Rumah Wali Kota Blitar Masih Gelap. Polisi Periksa 7 Saksi

Dalam pasal 407 ayat 1 KUHP baru mengatur tentang hal itu. Begini Bunyinya:

"Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling sedikit kategori IV dan pidana denda paling banyak kategori VI."

Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Argentina vs Kroasia

Lalu bagaimana video porno yang dibuat untuk konsumsi pribadi?

"Membuat pornografi dalam ketentuan ini tidak termasuk untuk diri sendiri atau kepentingan sendiri," beber KUHP baru.

Bagaimana tanggapan publik dan warganet terkait dengan KUHP baru ini?

Baca Juga: Simpan Tembakau Gorila untuk Persiapan Pesta, Pemuda Wonogiri Ditangkap Polisi

”Untuk konsumsi pribadi, ga sengaja anak buka. Langsung ilfeel sama ortunya. Berpengaruh sama tumbuh kembang psikologis nya. Teringat terus. Udahlah emang ga bagus porno2an. Blm lagi kl hp lupa taro di sebar orang ga bertanggung jawab. Bikin malu diri sendiri aja jatohnya,” kata salah satu warganet.

”Semua juga berawal dari untuk konsumsi pribadi woy para pembuat uu,” ujar warganet.

Bagaimana menurut pendapat anda semua? **

*berbagai sumber

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X