JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Sebanyak 17 partai politik (Parpol) ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berhak menjadi peserta Pemilu 2024 setelag memenuhi syarat untuk lolos tahapan verifikasi faktual.
Sedangkan satu partai, yakni Partai Ummat dinyatakan tidak lolos tahapan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: Usulan Dapil dan Jumlah Kursi Karanganyar untuk Pemilu 2024 Tidak Berubah
Dalam Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 itu, diketahui Partai Ummat tidak memenuhi syarat untuk dinyatakan lolos verifikasi faktual di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).
Baca Juga: Peta Dapil di Wonogiri Sama Dengan Pemilu 2019. Itu Kesepakatan Seluruh Partai
Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Kabupaten/Kota Tahun 2024.
"Menetapkan 17 parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, anggota dewan perwakilan rakyat, dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah tahun 2024," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam kegiatan Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Rabu (14/12).
Baca Juga: Ahli Poligraf: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Terindikasi Berbohong
Dari hasil penelitian dan verifikasi faktual yang telah dilaksanakan KPU dari tingkat pusat hingga daerah, didapatkan rekapitulasi nasional.
Berikut ini daftar 17 Parpol tersebut berdasarkan adjad:
Baca Juga: Rumah Sutarjo Rusak Dihantam Tanah Longsor dari Tebing 12 Meter
1. Partai Amanat Nasional (PAN)
2. Partai Bulan Bintang (PBB)
3. Partai Buruh
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
5. Partai Demokrat
6. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Prancis vs Maroko
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Gerindra
9. Partai Golongan Karya (Golkar)
Artikel Terkait
Ini Deretan Rekor yang Menunggu Messi usai Menggulung Kroasia
Mobil Pelat Merah Terekam CCTV, Polisi Terus Kembangkan Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar
1.750 Ahli Waris Gakin yang Meninggal di Sukoharjo Terima Dana Satunan Kematian
Bupati Boyolali Pastikan Tak Ada Pesta Malam Tahun Baru
Sudah Sepekan, Kasus Pembuangan Mayat Bayi di Banyudono Masih Gelap
Ahli Poligraf: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Terindikasi Berbohong