Ini Daftar Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024. Delapan Parpol Gunakan Nomornya Lawas

- Kamis, 15 Desember 2022 | 13:47 WIB
KPU umumkan Parpol Peserta Pemilu 2024 berikut Daftar Lengkap Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024. (Foto: Tangkap Layar Web KPU RI)
KPU umumkan Parpol Peserta Pemilu 2024 berikut Daftar Lengkap Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024. (Foto: Tangkap Layar Web KPU RI)

JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengundi dan menetapkan nomor urut partai politik (Parpol) yang akan menjadi peserta Pemilu 2024 mendatang.

KPU sebelumnya telah mengumumkan 17 Parpol akan mengikuti Pemilu 2024 setelah dinyatakan memenuhi syarat untuk lolos tahapan verifikasi faktual.

Baca Juga: Final Piala Dunia 2022 Argentina vs Prancis: Ini Sejarah Pertemuan Argentina vs Prancis.

Berikut ini nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)

Baca Juga: Muncul Wacana Dapil di Sukoharjo Berubah. Grogol Bergabung dengan Baki, Kursi di Dapil Weru Menyusut

5. Partai Nasional Demokrat (NasDem)
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

Baca Juga: Dilaporkan ke KY, Ketua Majelis Hakim Kasus Ferdy Sambo Ternyata Pernah Bertugas di PN Karanganyar

9. Partai Kebangkitan Nasional (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)

13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Baca Juga: Partai Ummat Besutan Amin Rais Tidak Lolos Sebagai Parpol Peserta Pemilu 2024

Dari 17 Parpol tersebut, delapan Parpol yang pada 2019 meraih kursi di parlemen memilih nomor urut lama. satu partai yakni PPP memilih mengambil nomor unduian.

Hal itu sebagaimana merujuk Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu, penentuan nomor urut partai peserta Pemilu 2024 dilakukan melalui dua mekanisme.

Baca Juga: Dilaporkan ke KY, Ketua Majelis Hakim Kasus Pembunuhan Brigadir J Banjir Dukungan

Pertama, bagi sembilan partai di parlemen, mereka diizinkan menggunakan nomor urut lama seperti di Pemilu 2019 atau memilih undian untuk memilih nomor baru yang masih tersedia. Kedua, bagi partai non-parlemen, mereka diharuskan untuk mengikuti undian.

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Mercon Meledak di Magelang. 1 Tewas 11 Rumah Rusak

Senin, 27 Maret 2023 | 10:50 WIB
X