Dewan Kehormatan PWI Pusat Berhentikan Iptu Umbaran Wibowo Dari Keanggotaan PWI

- Kamis, 15 Desember 2022 | 19:17 WIB
Iptu Umbaran Wibowo diberhentikan dari keanggotaan PWI oleh Dewan Kehormatan PWI karena melanggar kode etik jurnalistik. (faktanyagoogle)
Iptu Umbaran Wibowo diberhentikan dari keanggotaan PWI oleh Dewan Kehormatan PWI karena melanggar kode etik jurnalistik. (faktanyagoogle)

JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia Pusat (DK-PWI) Pusat memutuskan memberhentikan Iptu Umbaran Wibowo dari keanggotaan PWI.

Ketua DK PWI Ilham Bintang didampingi Sekretaris Sasongko Tedjo menegaskan hal itu di dalam Rapat DK- PWI khusus membahas kasus Iptu Umbaran Wibowo, Kamis (15/12).

Keputusan DK didasarkan atas temuan pelanggaran yang dilakukan Iptu Umbaran. Di antaranya, pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, Peraturan Dasar PWI, dan Kode Perilaku Wartawan.

Baca Juga: Jelang Final Piala Dunia 2022, Prancis Dihantui Kutukan Juara Bertahan yang Sudah Bertahan Selama 60 Tahun!

Sehingga yang bersangkutan tidak layak dan memenuhi syarat serta tidak sah menjadi anggota PWI.

Untuk diketahui, kabar Iptu Umbaran Wibowo yang dilantik menjadi Kapolsek di Polres Blora mengegerkan publik. Sebab Iptu Umbar diketahui merupakan wartawan TVRI Jawa Tengah.

Baca Juga: Iptu Umbaran Wibowo, Wartawan TVRI jadi Kapolsek di Blora Kabarnya Dicopot

Menurut Ilham Bintang, Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik secara tegas mewajibkan wartawan bersikap Independen, bersikap Ksatria, menunjukkan identitas diri dan terpercaya.

Adapun Pasal 16 Kode Perilaku Wartawan menegaskan Aparatur Sipil Negara termasuk dalam hal ini anggota TNI dan Polri tidak diperbolehkan menjadi anggota PWI.

Baca Juga: Dilaporkan ke KY, Ketua Majelis Hakim Kasus Ferdy Sambo Ternyata Pernah Bertugas di PN Karanganyar

"Kita tidak mempermasalahkan statusnya sebagai kontributor TVRI Jawa Tengah karena itu menjadi domain pihak TVRI namun yang dilarang adalah keanggotaannya di organisasi profesi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)," ujar Ilham dalam siaran persnya.

Baca Juga: Ini Daftar Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024. Delapan Parpol Gunakan Nomornya Lawas

Untuk itulah lanjut dia, sejak diketahui dan ditemukan kasus tersebut, DK PWI memutuskan memberhentikan, mencabut dan membatalkan yang bersangkutan dari keanggotaan PWI karena melanggar Kode Etik Jurnalistik PD PRT PWI, dan Kode Perilaku Wartawan.

"Yang paling tinggi dalam organisasi Wartawan adalah Kode Etik dan sekarang terbukti dia telah melanggar itu. Siapapun yang melakukan pelanggaran aturan organisasi PWI akan dikenai sanksi mulai skorsing sampai pemberhentian sebagai anggota," tegasnya. **

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X