Tetap Prokes, Ibadah Natal Bisa Dihadiri Jemaah Hingga 100 Persen Kapasitas Gereja

- Selasa, 20 Desember 2022 | 19:20 WIB
Jubir Kemenag Anna Hasbie (kiri) bersama Plt Dirjen Bimas Katolik AM Adiyarto Sumardjono dan Dirjen Bimas Kristen Jeane Marie Tulung memberi keterangan pers berkait perayaan Natal 2022 di Jakarta, Selasa (20/12). (Dok Kemenag)
Jubir Kemenag Anna Hasbie (kiri) bersama Plt Dirjen Bimas Katolik AM Adiyarto Sumardjono dan Dirjen Bimas Kristen Jeane Marie Tulung memberi keterangan pers berkait perayaan Natal 2022 di Jakarta, Selasa (20/12). (Dok Kemenag)

JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Umat Kristiani dipersilakan menghadiri ibadah Natal 2022 di tempat-tempat ibadah hingga mencapai 100 persen kapasitas ruangan gereja.

Namun Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, pelaksanaan perayaan natal secara luring pada tahun ini harus tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Menag Nomor SE.15 TAHUN 2022 tertanggal 19 Desember 2022.

Baca Juga: Dilonggarkan, 69 Gereja Bakal Gelar Ibadah Natal di Boyolali

Menurut Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie, jika jemaah yang hadir melebihi kapasitas, maka panitia setempat bisa menambah kapasitas dengan memanfaatkan ruang-ruang lain di kompleks gereja.

“Jumlah jemaah yang mengikuti kegiatan ibadah dalam perayaan natal Tahun 2022 secara luring maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan. Pelaksanaannya tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” kata Anna Hasbie dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (20/12/2022).

perayaan natal bahkan dimungkinkan menggunakan tambahan tenda, jika kapasitas ruangan yang tersedia tidak mencukupi. Namun tenda itu harus disesuaikan dengan area yang ada.

Baca Juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Polres Sukoharjo Intensif Patroli Gereja

“Penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah di luar kompleks gereja, dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Kepolisian wilayah setempat dan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat,” tegas Anna, dilansir dari laman Kemenag.

Pemberian penjelasan itu didampingi Plt Dirjen Bimas Katolik AM Adiyarto Sumardjono dan Dirjen Bimas Kristen Jeane Marie Tulung.

Menurut AM Adiyarto Sumardjono, Surat Edaran itu diterbitkan guna memberi rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang merayakan Natal 2022, dengan tetap disertai langkah memutus penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Libur Nataru, Penumpang Bandara Adi Soemarmo Diprediksi Meningkat 45 Persen

"Edaran ini sebagai bagian dan concern Pak Menteri Agama agar hak-hak beribadah umat Kristiani tetap terpenuhi dan proses ibadah Natal bisa berjalan aman dan nyaman," ujarnya.

Sementara Jeane Marie Tulung berharap, umat Kristiani dapat menyesuaikan perayaan natal dengan ketentuan-ketentuan dalam Surat Edaran itu.**

Halaman:

Editor: Setyo Wiyono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X