JAKARTA, suaramerdeka-solo.com – Perusahaan OVO Indonesia menegaskan, kasus ayah menganiaya anak dan istrinya di Jakarta yang viral di medsos, tidak ada kaitan dengan perusahaannya.
Pada surat yang dikirim Tim Komunikasi PT Visionet Internasional (OVO) kepada redaksi suaramerdeka-solo.com ditegaskan, sang ayah, Rajen Indrajana Sofiandi sudah tidak lagi bekerja di OVO sejak 2019.
''Terkait pemberitaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh Sdr. Rajen Indrajana Sofiandi, dengan ini kami tegaskan bahwa yang bersangkutan sudah tidak bekerja di OVO sejak tahun 2019.''
''OVO mengecam dan tidak menoleransi segala bentuk kekerasan dalam bentuk apapun, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja,'' tandas surat tersebut.
Baca Juga: Solo Jadi yang Pertama, Grab-OVO Luncurkan Drive-Thru Pembayaran Pajak Daerah dan Layanan Publik
Sementara itu, Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan ayah terhadap dua anaknya ke tahap penyidikan.
Informasi itu bahwa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan kasus dugaan KDRT ke tahap penyidikan disampaikan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi seperti dilansir PMJ News.
‘’Sudah naik ke penyidikan, per hari ini," ujar AKP Nurma Dewi.
Saat ini, polisi masih mendalami video viral dugaan KDRT yang terjadi di salah satu apartemen kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Grab Kolaborasi Dengan OVO Luncurkan Program PATRIOT di Kota Solo
Dia menambahkan, polisi sudah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) KDRT yang menjadi perbincangan di media sosial itu. Penyidik juga sudah mengantongi sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum anak tersebut.
"Kami sudah mengantongi hasil visum terhadap kedua korban yang berusia 10 tahun dan 12 tahun. Kemudian video konten KDRT dan CCTV yang di apartemen di Kawasan Tebet," ujar Nurma Dewi.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy Idrus menginformasikan, kasus dugaan KDRT ayah terhadap anaknya itu terjadi pada tahun 2021.
"Terlapor marah dan melakukan hal itu (KDRT). Setelah kejadian tersebut, berdasarkan keterangan si terlapor, korban melanjutkan sekolah online," kata Kompol Irwandhy, Selasa (20/12/2022).
Artikel Terkait
Tetap Prokes, Ibadah Natal Bisa Dihadiri Jemaah Hingga 100 Persen Kapasitas Gereja
Ditemukan Tertelungkup di Sawah Jomboran, Nyawa Petani Tak Tertolong
Tengah Malam, Pabrik Kaos Dunia & Co Klaten Terbakar
Viral Bapak Aniaya Anak Sendiri, Ahmad Saroni Desak Kapolda Turun Tangan
Berkaca dari Bom Astana Anyar, BIN Ingatkan Potensi Ancaman Perayaan Natal dan Tahun Baru di Jateng
Malang Diguncang Gempa Magnitudo 4,8, Cianjur Magnitudo 2,1